Simpan Pil Koplo, Warga Badas Disergap Satreskoba Polres Kediri

Selasa 13-12-2022,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id  -  Pria berinisial P alias C ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria berusia 29 tahun asal Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ini ditangkap diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan terduga pelaku berinisial P alias C ditangkap di tempat kerjanya Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. "Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, jika terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku kami amankan,"kata AKP Ridwan, Selasa (13/12/2022). Terduga pelaku pada saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan. Sementara itu petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti 199 butir pil dobel L. "Selain ditemukan 199 butir pil dobel L kami juga mengamankan satu ponsel milik terduga pelaku,"beber Kasar Narkoba. Lebih lanjut disampaikan AKP Ridwan, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga terduga pelaku ini masih mempunyai jaringan lainnya. "Terduga pelaku masih kami mintai keterangan. Terduga pelaku ini diduga melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"ucap kasat narkoba.(iku)

Tags :
Kategori :

Terkait