Sidoarjo, Memorandum.co.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022). Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.(bwo/jok)
Terjerat Sabu, Perangkat Desa Bakungpringgodani Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 13-12-2022,11:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,20:12 WIB
Khofifah Teken PKS PSEL, Sampah Perkotaan Kini Disulap Jadi Energi Listrik
Terkini
Senin 30-03-2026,17:36 WIB
Raperda Hunian Layak Surabaya Disahkan Jadi Perda, Atur Domisili Kos dan KTP Rusunawa
Senin 30-03-2026,17:33 WIB
Kamera Kaleng Menjadi Alat Sederhana di Balik Foto 8 Tahun yang Menggemparkan Dunia
Senin 30-03-2026,17:26 WIB
5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Menjelang Pengumuman SNBP 2026
Senin 30-03-2026,17:23 WIB
Dandim Sumenep Ikuti Groundbreaking Jembatan Garuda di Ambunten
Senin 30-03-2026,17:20 WIB