Sidoarjo, Memorandum.co.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022). Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.(bwo/jok)
Terjerat Sabu, Perangkat Desa Bakungpringgodani Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 13-12-2022,11:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Senin 25-05-2026,21:45 WIB
Imigrasi Kediri Hadirkan Eazy Passport dan Cek Kesehatan Gratis di CFD
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Tewaskan 2 Orang, Kebakaran di Sawahan Surabaya Akibat Korsleting Charger Motor Listrik
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30%, Diana Sasa Beri Warning Keras Partai Politik Agar Tak Asal Pilih Caleg
Terkini
Selasa 26-05-2026,20:16 WIB
GT Waru 6 Dibuka Lebih Cepat Jelang Iduladha, Arus Tol Surabaya Diprediksi Lancar
Selasa 26-05-2026,20:06 WIB
Gubernur Jatim Resmikan Masjid Nur Khofifah di Lingkungan PT Kareb Alam Sejahtera Bojonegoro
Selasa 26-05-2026,20:00 WIB
Advokat Surati Ketua PN Malang Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perkara Perdata
Selasa 26-05-2026,19:52 WIB
Sapi Kurban di Pasar Hewan Lumajang Laris Jelang Iduladha, Harga Ikut Naik
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB