Sidoarjo, Memorandum.co.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022). Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.(bwo/jok)
Terjerat Sabu, Perangkat Desa Bakungpringgodani Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 13-12-2022,11:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,06:01 WIB
Ini 4 Rekomendasi HP Gaming Premium 2026, Performa Gahar Libas Game Berat
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,10:11 WIB
Prioritas Penyandang Disabilitas, Aksi Anggota Polsek Ngawi Kota Panen Pujian
Terkini
Kamis 06-08-2026,22:02 WIB
Jelang Lawan Singapura, Timnas Indonesia Percaya Diri Raih Tiket Semifinal Piala AFF 2026
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,21:56 WIB
Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Honda DBL 2026 di Jawa Pos Arena Surabaya
Kamis 06-08-2026,21:40 WIB
Mayoritas Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Pulih, Pemerintah Fokus 11 Daerah Prioritas
Kamis 06-08-2026,21:33 WIB