Sidoarjo, Memorandum.co.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022). Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.(bwo/jok)
Terjerat Sabu, Perangkat Desa Bakungpringgodani Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 13-12-2022,11:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Minggu 19-04-2026,05:40 WIB
Real Sociedad Juara Copa del Rey! Kalahkan Atletico Lewat Drama Adu Penalti 4-3
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,19:20 WIB