Surabaya, memorandum.co.id - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya membeberkan kasus pembunuhan tersangka Rival terhadap istri sirinya, Dian Tri Silvia. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di area persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang beberapa hari lalu. Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengatakan, jika saat dilakukan pembunuhan, korban tengah mengandung bayi berusia lima bulan. Ia menyebut, jika kasus ini mencuat usai Polsek Randuagung mendapat laporan penemuan jenazah dengan bekas sayatan benda tajam tubuh. "Pelaku setelah diadakan lidik oleh Subdit Jatanras ditemukan tersangka berinisial AR. Pelaku dan korban merupakan sepasang suami istri namun nikah secara siri. Kemudian, yang lebih mengenaskan lagi korban ini sedang hamil lima bulan," kata Dirmanto, Jumat (9/13/2022). Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menyebut, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan lidik. Sepekan berselang, aparat mulai mencium lokasi persembunyian Rival di Sampang. Dari itu, kemudian langsung dilakukan upaya penangkapan. Dari sana, diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka karena cemburu mendengar istri sirinya dengan seorang pria. Lintar menjelaskan, awalnya tersangka menelepon korban dan terdengar suara seorang pria. Hal itu membuat tersangka cemburu dan mencari keberadaan korban di rumahnya. Hanya saja, saat itu tidak ditemukan dan ketemu di rumah saudara. "Lalu (korban) dijemput bersama satu orang saksi dan boncengan tiga. Korban ngomong ke saksi nek onok matine aku seng mateni yo tersangka (AR) dan tersangka jawab iyo iku aku. Dari situ saksi turun dibawa jalan, tiba di pertengahan sawah korban dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh," ungkap Lintar. Terkait statusnya, Lintar mengatakan, tersangka adalah seorang suami sah dari SR dan mempunyai dua orang anak. "Kemudian tersangka menikah lagi dengan DTS janda dua orang anak. Korban ini istri kedua," pungkas dia. Atas perlakuannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(fdn)
Motif Warga Lumajang Bunuh Istri Siri yang Hamil, Gegara Cemburu
Jumat 09-12-2022,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,17:33 WIB
PMPL ID Spring 2026 Grand Final di Surabaya, 3 Hari Nonstop dari Sore hingga Malam
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,19:58 WIB
Fraksi PDI-P DPRD Jatim Kritik Kebijakan WFH ASN Pemprov Jatim Dinilai Kontraproduktif
Terkini
Kamis 26-03-2026,17:09 WIB
ASN Jatim WFH Setiap Rabu Berpotensi Hemat BBM hingga 108 Ribu Liter
Kamis 26-03-2026,17:06 WIB
Mengurangi Penggunaan Plastik sebagai Bagian dari Gaya Hidup Baru
Kamis 26-03-2026,16:59 WIB
Dean James Dicoret, Tim Geypens Resmi Gabung Timnas Indonesia Jelang FIFA Series
Kamis 26-03-2026,16:55 WIB
Ribuan ASN Lumajang Halalbihalal, Bupati Indah Tekankan Integritas dan Pelayanan
Kamis 26-03-2026,16:51 WIB