Surabaya, memorandum.co.id - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya membeberkan kasus pembunuhan tersangka Rival terhadap istri sirinya, Dian Tri Silvia. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di area persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang beberapa hari lalu. Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengatakan, jika saat dilakukan pembunuhan, korban tengah mengandung bayi berusia lima bulan. Ia menyebut, jika kasus ini mencuat usai Polsek Randuagung mendapat laporan penemuan jenazah dengan bekas sayatan benda tajam tubuh. "Pelaku setelah diadakan lidik oleh Subdit Jatanras ditemukan tersangka berinisial AR. Pelaku dan korban merupakan sepasang suami istri namun nikah secara siri. Kemudian, yang lebih mengenaskan lagi korban ini sedang hamil lima bulan," kata Dirmanto, Jumat (9/13/2022). Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menyebut, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan lidik. Sepekan berselang, aparat mulai mencium lokasi persembunyian Rival di Sampang. Dari itu, kemudian langsung dilakukan upaya penangkapan. Dari sana, diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka karena cemburu mendengar istri sirinya dengan seorang pria. Lintar menjelaskan, awalnya tersangka menelepon korban dan terdengar suara seorang pria. Hal itu membuat tersangka cemburu dan mencari keberadaan korban di rumahnya. Hanya saja, saat itu tidak ditemukan dan ketemu di rumah saudara. "Lalu (korban) dijemput bersama satu orang saksi dan boncengan tiga. Korban ngomong ke saksi nek onok matine aku seng mateni yo tersangka (AR) dan tersangka jawab iyo iku aku. Dari situ saksi turun dibawa jalan, tiba di pertengahan sawah korban dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh," ungkap Lintar. Terkait statusnya, Lintar mengatakan, tersangka adalah seorang suami sah dari SR dan mempunyai dua orang anak. "Kemudian tersangka menikah lagi dengan DTS janda dua orang anak. Korban ini istri kedua," pungkas dia. Atas perlakuannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(fdn)
Motif Warga Lumajang Bunuh Istri Siri yang Hamil, Gegara Cemburu
Jumat 09-12-2022,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,16:12 WIB
Tragedi Kecelakaan Kerja, Pria Gresik Tewas Tertimpa Tumpukan Marmer di CV Asindo Stone
Sabtu 18-07-2026,11:32 WIB
Rompi Oranye Akhiri Sebuah Kekuasaan
Sabtu 18-07-2026,09:02 WIB
Dulu Pimpin Jampidsus, Kini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Gedung Bundar
Sabtu 18-07-2026,08:28 WIB
Gunakan Aset Mangkrak Pemkot Surabaya, Relokasi PKL Kalijudan Diwarnai Tarikan Dana Berkedok Pendaftaran
Terkini
Minggu 19-07-2026,07:04 WIB
Sekjen Imipas Pastikan L'Sima Lapas Malang Beri Layanan Profesional
Minggu 19-07-2026,06:21 WIB
Situbondo Dibanjiri Ribuan Jemaah Haul Masyayikh Nusantara 2026
Sabtu 18-07-2026,21:26 WIB
Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Budaya
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB