Surabaya, memorandum.co.id - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya membeberkan kasus pembunuhan tersangka Rival terhadap istri sirinya, Dian Tri Silvia. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di area persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang beberapa hari lalu. Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengatakan, jika saat dilakukan pembunuhan, korban tengah mengandung bayi berusia lima bulan. Ia menyebut, jika kasus ini mencuat usai Polsek Randuagung mendapat laporan penemuan jenazah dengan bekas sayatan benda tajam tubuh. "Pelaku setelah diadakan lidik oleh Subdit Jatanras ditemukan tersangka berinisial AR. Pelaku dan korban merupakan sepasang suami istri namun nikah secara siri. Kemudian, yang lebih mengenaskan lagi korban ini sedang hamil lima bulan," kata Dirmanto, Jumat (9/13/2022). Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menyebut, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan lidik. Sepekan berselang, aparat mulai mencium lokasi persembunyian Rival di Sampang. Dari itu, kemudian langsung dilakukan upaya penangkapan. Dari sana, diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka karena cemburu mendengar istri sirinya dengan seorang pria. Lintar menjelaskan, awalnya tersangka menelepon korban dan terdengar suara seorang pria. Hal itu membuat tersangka cemburu dan mencari keberadaan korban di rumahnya. Hanya saja, saat itu tidak ditemukan dan ketemu di rumah saudara. "Lalu (korban) dijemput bersama satu orang saksi dan boncengan tiga. Korban ngomong ke saksi nek onok matine aku seng mateni yo tersangka (AR) dan tersangka jawab iyo iku aku. Dari situ saksi turun dibawa jalan, tiba di pertengahan sawah korban dibunuh dengan luka yang acak di beberapa bagian tubuh," ungkap Lintar. Terkait statusnya, Lintar mengatakan, tersangka adalah seorang suami sah dari SR dan mempunyai dua orang anak. "Kemudian tersangka menikah lagi dengan DTS janda dua orang anak. Korban ini istri kedua," pungkas dia. Atas perlakuannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(fdn)
Motif Warga Lumajang Bunuh Istri Siri yang Hamil, Gegara Cemburu
Jumat 09-12-2022,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,08:18 WIB
Nyantri Kilat di Masjid Nabawi, Berburu Berkah Lewat Tartil Alquran
Kamis 05-02-2026,08:30 WIB
Anak Bos PT Rasa Sayang Inti Digerebek BNNP Jatim Setelah Pesta Ekstasi
Kamis 05-02-2026,06:47 WIB
Ronaldo Boikot Lagi, Masa Depannya di Al Nassr Kian Tanda Tanya
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Terkini
Jumat 06-02-2026,03:00 WIB
Buah dan Daun Kersen Murah di Mata, Mahal Khasiatnya, Fakta Ilmiah atau Mitos?
Jumat 06-02-2026,02:00 WIB
Hal Unik Tradisi Pelat Bibir Suku Mursi dan Suri Ketika Tubuh Menjadi Identitas Budaya
Jumat 06-02-2026,01:00 WIB
Pengobatan Tradisional Bekam, Terlihat Mengerikan Namun Bermanfaat
Kamis 05-02-2026,22:36 WIB
Komisariat Padepokan PSHT Cabang Nganjuk Gelar Penyerahan Sabuk Putih dan Santunan
Kamis 05-02-2026,22:26 WIB