Gresik, memorandum.co.id - Petrokimia Gresik telah menyediakan pupuk ZA Plus, Phosgreen, dan Petroganik Premium sebagai substitusi alternatif bagi petani yang membutuhkan pupuk ZA, SP-36, dan Petroganik yang sekarang sudah tidak lagi masuk dalam skema subsidi. Petrokimia Gresik juga memiliki pilihan NPK Phonska Plus dan Urea nonsubsidi bagi petani yang jatah pupuk bersubsidinya sudah habis, atau bagi petani yang tidak mendapatkan jatah subsidi, karena tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau tidak memenuhi persyaratan mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. “Pupuk nonsubsidi Petrokimia Gresik memiliki kandungan lebih lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan tanaman. Dari sisi harga memang sedikit lebih tinggi dibandingkan pupuk subsidi, tapi hasil panen yang diperoleh petani bisa melimpah, sehingga pendapatan yang diperoleh juga lebih tinggi,” ujar Dwi Satriyo. Sementara itu, Petrokimia Gresik tahun ini mendapatkan amanah penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 3,87 juta ton atau 49 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi Pemerintah di tahun 2022, yaitu 7,77 juta ton. Jumlah yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik ini paling besar diantara anggota holding Pupuk Indonesia lainnya. “Hingga Desember ini kami optimis dapat menuntaskan tanggung jawab ini hingga 100 persen. Apalagi, akhir tahun ini banyak petani yang melakukan pemupukan. Ini adalah komitmen Petrokimia Gresik dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Dwi Satriyo. Dwi Satriyo kembali menekankan bahwa Petrokimia Gresik selalu siap mendukung ketercapaian ketahanan pangan nasional, dengan menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai regulasi dan pupuk nonsubsidi. Pupuk menjadi salah satu agro input yang sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian di tengah keterbatasan lahan pertanian di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada distributor dan kios pupuk bersubsidi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Apabila terdapat distributor dan kios yang tidak patuh pada aturan pemerintah, Petrokimia Gresik tidak segan untuk menghentikan kerja sama distribusi. “Saya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga di tangan petani. Kalau menemukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkanya ke Aparat Penegak Hukum,” tandas Dwi Satriyo. Sementara, guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, Petrokimia Gresik selama ini terus meningkatkan pengawasan distribusi melalui penerapan sejumlah sistem dan aplikasi digital, seperti Warehouse Management System (WMS) dan Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO) agar distribusi pupuk dapat semakin cepat dan terpantau oleh sistem dengan semakin baik. “Kami ingin memastikan proses distribusi di seluruh lini yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Dengan digitalisasi sistem yang terintegrasi, diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan dalam jaringan distribusi,” tutup Dwi Satriyo. (and/har
Tak Ada Subsidi, Petrokimia Siapkan Pengganti ZA dan SP-36
Jumat 09-12-2022,17:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,22:07 WIB
Pemuda Manukan Surabaya Tewas Setelah Diduga Dikeroyok Adik Kelas
Kamis 04-06-2026,21:53 WIB
Tabrak Truk Tebu Parkir di Pantura Situbondo, Guru PNS Meninggal Dunia
Jumat 05-06-2026,06:35 WIB
Peringati HKGB ke-74, Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi
Jumat 05-06-2026,08:09 WIB
7 Kandidat Siap Berebut Kursi Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Terkini
Jumat 05-06-2026,20:02 WIB
STIT Al Hadi Bojonegoro Resmi Berdiri, Cetak Pendidik Islam Berkualitas dan Berdaya Saing
Jumat 05-06-2026,19:57 WIB
Tinjau SPMB di Ngawi, Gubernur Khofifah Pastikan Verifikasi Data Calon Siswa Berjalan Baik
Jumat 05-06-2026,19:48 WIB
Gelar Pekan Olahraga Polda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto Tekankan Kebersamaan dan Sportivitas
Jumat 05-06-2026,19:42 WIB
Belum Memiliki IPAL, 22 SPPG di Kabupaten Malang Tutup Sementara
Jumat 05-06-2026,19:29 WIB