Surabaya, memorandum.co.id - Belum adanya aturan jelas yang mengatur detail tarif CHT menimbulkan keresahan para pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur meminta Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Menyusul keputusan pemerintah menaikan tarif CHT sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, yang diumumkan pada awal November 2022 lalu. Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan, belum adanya aturan yang jelas yang mengatur detail tarif CHT menimbulkan keresahan para pelaku usaha. “Dikarenakan mereka tidak dapat melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Desember,” terang Adik. Adik mengatakan ketidakjelasan peraturan tarif cukai menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha yang juga harus terbebani dengan kenaikan cukai tinggi. “Pada kenyataannya, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan. Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha.” ucap Adik. Dirinya menyampaikan bahwa tidak kunjung diterbitkannya PMK menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, KADIN Jawa Timur juga mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah. “Kami menghargai langkah Pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” ujarnya. “Namun, Pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas bahwa dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang kian meningkat. Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas” tambahnya. Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Sulami Bahar berharap pemerintah mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan. “Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai dan rokok illegal. Angka kenaikan 10% selama dua tahun ke depan dirasa tinggi bagi kami, apalagi di waktu yang sama kami harus bersaing dengan keberadaan rokok illegal yang beredar marak di pasar, kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataanya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah” ucap Sulami. Sulami berharap, Pemerintah dapat memberikan jaminan proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha resmi IHT. Salah satunya, dengan menjamin ketersediaan pita cukai bagi semua pabrik dan segera mengumumkan PMK, mengingat peraturan ini merupakan kunci penting bagi IHT dalam melakukan perencanaan usaha ke depan, dan saat ini banyak pelaku industri yang terpaksa memberhentikan operasi karena tidak memiliki kejelasan tersebut,” ujar Sulami. (day)
Nasib PMK Tarif Cukai Tembakau 2023 Tak Jelas
Jumat 09-12-2022,11:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :