UMK Gresik 2023 Cuma Naik Rp 150 Ribu, Buruh Ancam Turun Jalan

Kamis 08-12-2022,19:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Tidak hanya dari kalangan pengusaha, kekecewaan juga dirasakan buruh atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2023. Bedanya, kalangan buruh menilai kenaikan sebesar Rp 150 ribu menjadi Rp 4.522.030,51 tidak sesuai harapan para pekerja. Ketua Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'udin mengaku sangat kecewa dengan keputusan Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang lebih berpihak ke pemodal. Kenaikan itu sesuai SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022. "Di mana di antara gubenur yang paling miris adalah Gubenur Jatim yang menaikan UMK hanya berkisaran 3 persen. Padahal gubenur lainnya menaikkan UMK di atas 6 persen. Ada apa dengan Gubernur Jatim yang paling telat mengumumkan UMK dan yang paling rendah persentasenya?," ujarnya, Kamis (8/12/2022). Atas keputusan Gubernur Jatim tersebut, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat akan melakukan gugatan. Tidak hanya itu, para buruh mengancam akan kembali melakukan aksi turun ke jalan. "Kemungkinan besar kawan kawan akan mengugat gubenur terkait persentase kenaikan upah. Akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan akan melakukan aksi sampai gubenur mau merevisi kenaikan UMK Jatim yang seharusnya kenaikan UMK lebih tinggi presentasenya dari UMP," tandasnya. Di sisi lain, kalangan pengusaha juga kecewa dengan keputusan kenaikan UMK tersebut. Seperti disampaikan Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi. Menurutnya kenaikan tersebut sangat memberatkan dan harus direvisi. Apalagi tahun 2023 dalam bayang - bayang resesi.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait