UMK Kota Blitar Ditetapkan Gubernur Lebih Tinggi dari Usulan

Kamis 08-12-2022,17:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Blitar, memorandum.co.id - Upah minimum kota (UMK) Blitar  2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersama kabupaten/kota lain.  UMK Kota Blitar tahun depan yakni Rp 2 239.024 atau naik 9,81 persen. Penetapan tersebut lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kota Blitar sebesar Rp 2.186.000 atau naik 7,5 persen dari UMK tahun 2022 yakni Rp 2.039.000. Menurut Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, usulan kenaikan UMK Kota Blitar ke Povinsi Jatim hanya 7,5 persen. Namun berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 889 Tahun 2022 pada 7 Desember 2022 besaran UMK Kota Blitar 2023 ditetapkan Rp 2.239.024 atau naik 9,81 persen dari UMK 2022. "Terkait penghitungan yang digunakan provinsi dalam menentukan kenaikan UMK 2023 sekitar 9,81 persen kami belum paham," kata Juyanto, Kamis (8/12/2022). Masih menurut Juyanto, penghitungan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 tidak bisa lepas dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang di dalamnya terdapat indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. "Sekitar 4,28 persen laju pertumbuhan ekonomi saat ini," imbuhnya. Juyanto menambahkan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi, sekaligus mendatangkan narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim dalam sosialisasi kenaikan UMK 2023 tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan jawaban secara detail, terkait pertanyaan dari para pengusaha di Kota Blitar tentang penetapan UMK 2023 yang kenaikan nya melebihi usulan. Di tempat terpisah, Yuyun (23) salah satu karyawan di Kota Blitar sangat mengapresiasi penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jatim tersebut. Ia berharap para pengusaha bisa memahami kenaikan ini. "Senang sekali dengan kenaikan UMK ini, semoga bisa sedikit membantu perekonomian para karyawan seperti kami," kata Yuyun.(rif/git)

Tags :
Kategori :

Terkait