Malang, Memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang terus berkolaborasi melakukan ‘Sobo Pasar’ sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kali ini melakukan sobo pasar di kecamatan Wonosari dan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (7/12/2022). Sosialisasi yang mendatangi pasar tradisional ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk, menampilkan hiburan musik dan membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang didampingi Kasubid Penegakan Undang-undang Satpol PP Kabupaten Malang Suhandoko menyampaikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat untuk menyukseskan program ‘Gempur Rokok Ilegal’. “Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” terang Kasubid Penegakan Undang-undang Satpol PP Kabupaten Malang Suhandoko, Rabu (7/12/2022). Dikatakan, untuk menertibkan peredaran rokok ilegal diperlukan dukungan penuh dan peran aktif dari masyarakat Kabupaten Malang. “Kegiatan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang menajdi tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh. Apabila masyarakat tidak membantu tugas dari pemerintah, niscaya beban yang ditanggung sangat berat,” terang Suhandoko. Suhandoko menjelaskan sesuai dengan amanat Permenkeu RI serta SK Bupati Malang, sebesar 10% dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima Pemkab Malang dialokasikan untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. “Maka atas amanah itu kami melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan di bidang cukai untuk upaya pencegahan rokok ilegal,” urainya. Terpisah, perwakilan KPPBC TMC Malang Whendy Dwi menjelaskan kegiatan ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan bersama apa Satpol PP Kabupaten Malang ini sangat telat dan mendapatkan hasil, terbukti sudah banyak dari wilayah Kabupaten Malang yang bersih dari peredaran rokok ilegal. “Sampai dengan saat ini, pihak KPPBC TMC Malang sudah menangani 180 kasus, berarti bisa dihitung tiap harinya 1 kasus yang ditangani,” jelas Whendy. Whendy bersama tiga orang rekannya menyampaikan pemahaman pada masyarakat mengenai ciri dasar rokok ilegal (putihan). Karena, untuk mengenali rokok ilegal ada 4 macam yang bisa dilihat secara kasat mata. Untuk mengenali lebih detail pada pita cukai harus menggunakan alat khusus. Masyarakat diberikan 4 ciri yang dapat dilihat kasat mata, tentang ciri khusus rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai, ada pita cukai tapi merupakan pita bekas, ada pita cukai tapi bukan peruntukannya dan ada pita cukai tapi palsu. “Mereka kita beri pemahaman untuk mengetahui pita cukai dengan menggoyang pada sinar maka akan terlihat hologramnya,” terang Whendy. Merespon pertanyaan salah satu warga Kecamatan Wonosari, Mujiono, Whendy menayangkan rokok ilegal dan ciri-cirinya. Rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram yang mengkilat dan pitanya tidak lungset. “Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas dan rokok ilegal,” ujarnya. Ketika tim sosialisasi berada di Pasar Tradisional Kromengan, Wendy mengharapkan agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok illegal. “Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik a digunakan pabrik rokok b,” urainya menjelaskan. Dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung, yang melibatkan 8 personil Satpol PP Kabupaten Malang bidang P2D, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Malang sejumlah 4 orang. (adv/kid/ari)
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan
Rabu 07-12-2022,17:28 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :