Kanwil DJP Pajak Jatim Kumpulkan Kurator Kepailitan

Rabu 07-12-2022,13:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Menata ketaatan terhadap wajib pajak, Kanwil DJP Pajak Jatim mengundang 55 kurator di Jawa Timur secara offline, dan 150 kurator se Indonesia secara online. Kepala kanwil DJP Jawa Timur I, PM John Hutagaol mengatakan, sosialisasi Aspek Perpajakan Kurator dan Kepailitan. John Hutagaol menjelaskan, hak dan kewajiban, Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Berdasarkan pasal tersebut, Kurator memiliki peranan penting sebagai pihak yang mendapatkan kuasa dalam hal Wajib Pajak mengalami pailit. Sehingga apabila terdapat kasus kepailitan, hendaknya Kurator sebagai wakil/ kuasa dari Wajib Pajak yang pailit memenuhi hak dan kewajiban dari Wajib Pajak, termasuk dalam hal kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang pailit,” terang John Hutagaol. Lanjut John Hutagaol, tugas pengurusan kurator diantaranya mengamankan harta kekayaan debitor, pencatatan, pengumuman, pemanggilan, pembukuan (pembuatan daftar)/dokumentasi, pencocokan (verifikasi), melanjutkan usaha debitor, laporan rutin kepada hakim pengawas, dan lain sebagainya. “Sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU). Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali,” ujar dia. Disampaikan John Hutagaol, bahwa kurator adalah sebagai perwakilan cliennya (badan usaha yang mengalami kepailitan). “Kurator harus menjalankan fungsinya, ada beberapa wajib pajak yang mengalami kepailitan,” tegas dia. John Hutagaol menegaskan, kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang- undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor dibagi menjadi tiga klasifikasi yaitu Kreditor Separatis (Memegang jaminan kebendaan, contoh bank, Multifinance, dll), Kreditor Preferen (tidak memegang jaminan kebendaan tapi ada UU yang menentukan bahwa ia didahulukan, contoh Pajak, Buruh, Beacukai) dan Kreditor Konkuren (tidak memegang jaminan kebendaan dan tidak ada UU yang menentukan untuk didahulukan, contoh Konsumen perumahan, suplier). Sementara itu, nara sumber Prof M. Hadi Shubhan guru besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Unair menjelaskan, ada dua kreditor super preferen yaitu upah buruh berdasarkan putusan MK No 67/PUU-XI/2013 dan pajak berdasarkan pasal 21 ayat 3 UU KUP. Berdasarkan Pasal 21 (1) UU KUP, kedudukan negara sebagai kreditur preferen mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Demikian pula kaitannya dengan Pasal 1134 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait