Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Singosari mengamankan SH (53), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. SH diamakan lantaran kedapatan telah mencuri tas slempang milik MS (26), warga Lamongan yang sedang menjalankan salat. “SH merupakan spesialis pencurian dalam musala SPBU di wilayah Kabupaten Malang,” terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (6/12/2022). SH ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Bululawang, Senin (5/12/2022). Diamankan barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang merupakan sarana untuk menjalankan aksi kejahatan. Kronologi bermula dari laporan korban MS (26), asal Lamongan, Jawa Timur, pada 19 November 2022 lalu. Awalnya, ia bersama temannya berangkat dari Surabaya menuju Kota Batu. Saat dalam perjalanan, MS hendak melakukan salat Maghrib, kemudian singgah di musala SPBU Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari. “Pada saat korban sholat itu SH melancarkan aksinya dengan pura-pura ikut sholat,” kata Taufik. Akibatnya korban kehilangan tas selempang berisi 2 buah HP merk iPhone 11 dan Xiomi Note 4 yang sebelumnya diletakkan di samping kiri korban saat sedang salat di musala. Mengetahui barang miliknya raib dari samping kirinya, lantas korban melapor ke Polsek Singosari. Petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas selempang dan HP iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan. Dihadapan penyidik, pelaku SH mengaku selalu menyasar barang berharga milik korban yang lengah pada saat melakukan ibadah salat di musala. “Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura hendak salat di musala, kemudian mengambil tas atau barang berharga saat korban lengah,” imbuh Taufik. Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan pelaku SH telah menjual 1 HP merk Xiaomi milik korban. Ia menyuruh menantunya berinisial FA (24), untuk menjualnya dan laku dengan harga Rp 600 ribu. Sementara HP iPhone belum sempat dijual karena tidak bisa membuka sandi pengamannya. “Pelaku SH mengaku sudah pernah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu di musala SPBU Singosari dan Karangploso,” jelas Taufik. Kini SH menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singosari. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan FA diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polres Malang Amankan Maling Tas di Musala
Rabu 07-12-2022,07:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB