Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Singosari mengamankan SH (53), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. SH diamakan lantaran kedapatan telah mencuri tas slempang milik MS (26), warga Lamongan yang sedang menjalankan salat. “SH merupakan spesialis pencurian dalam musala SPBU di wilayah Kabupaten Malang,” terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (6/12/2022). SH ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Bululawang, Senin (5/12/2022). Diamankan barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang merupakan sarana untuk menjalankan aksi kejahatan. Kronologi bermula dari laporan korban MS (26), asal Lamongan, Jawa Timur, pada 19 November 2022 lalu. Awalnya, ia bersama temannya berangkat dari Surabaya menuju Kota Batu. Saat dalam perjalanan, MS hendak melakukan salat Maghrib, kemudian singgah di musala SPBU Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari. “Pada saat korban sholat itu SH melancarkan aksinya dengan pura-pura ikut sholat,” kata Taufik. Akibatnya korban kehilangan tas selempang berisi 2 buah HP merk iPhone 11 dan Xiomi Note 4 yang sebelumnya diletakkan di samping kiri korban saat sedang salat di musala. Mengetahui barang miliknya raib dari samping kirinya, lantas korban melapor ke Polsek Singosari. Petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas selempang dan HP iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan. Dihadapan penyidik, pelaku SH mengaku selalu menyasar barang berharga milik korban yang lengah pada saat melakukan ibadah salat di musala. “Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura hendak salat di musala, kemudian mengambil tas atau barang berharga saat korban lengah,” imbuh Taufik. Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan pelaku SH telah menjual 1 HP merk Xiaomi milik korban. Ia menyuruh menantunya berinisial FA (24), untuk menjualnya dan laku dengan harga Rp 600 ribu. Sementara HP iPhone belum sempat dijual karena tidak bisa membuka sandi pengamannya. “Pelaku SH mengaku sudah pernah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu di musala SPBU Singosari dan Karangploso,” jelas Taufik. Kini SH menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singosari. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan FA diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polres Malang Amankan Maling Tas di Musala
Rabu 07-12-2022,07:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,06:41 WIB
Arbeloa Tegaskan Peluang Real Madrid Masih Terbuka, Gol Mbappé Jadi Modal Lawan Bayern di Leg Kedua
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB