Tersangka YS. Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi akhirnya melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret pemuda berinisial YS, asal Kecamatan Kedungwaru ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kini YS pun sudah dijebloskan ke penjara. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Mahendra, warga Kota Marmer, melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Hingga akhir YS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan di Mapolres Tulungagung. "Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujar Agung, Minggu (4/12). Kepada polisi, korban mengaku kehilangan uang lebih dari Rp 5 miliar. Uang sebanyak itu dikirim korban kepada tersangka mulai Maret hingga Juni 2022. Tersangka yang merupakan teman kecil korban beralasan akan menggunakan uang itu untuk melancarkan proyek dari salah satu instansi di lingkup Pemkab Tulungagung. "Totalnya ada Rp 5,549 milliar. Itu uang korban yang telah dikirimkan ke rekening tersangka," ucapnya. Korban bisa percaya karena tersangka menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari salah satu instansi pemilik proyek. "Jadi tersangka ini ngakunya dapat proyek dari instansi. Kemudian korban meminjamkan uang untuk proyek itu. Ternyata korban malah ditipu," jelasnya. Usai mendapat uang yang diinginkan, tersangka malah menggunakannya untuk membayar utang-utangnya kepada orang lain. Yang kemudian diketahui, orang-orang tersebut juga merupakan korbannya tersangka. "Uangnya itu malah dibagi - bagi kepada beberapa pihak. Bahkan saat ini masih punya utang lagi Rp 500 juta yang belum dibayarkan," paparnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana. Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan pelimpahan berkas perkara itu. Pihaknya juga mengatakan, bahwa tersangka sudah ditahan. "Kita tahan sampai 20 Desember, untuk kita lengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. (fir/mad)
Tipu Teman, Pemuda Kedungwaru Dipenjara
Minggu 04-12-2022,10:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,15:48 WIB
Dua Truk Melaju Kencang Adu Banteng di Kota Probolinggo
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Terkini
Selasa 26-11-2024,13:19 WIB
Tingkatkan Partisipasi, KPU Kota Malang Sosialisasi ke Pemilih Milenial
Selasa 26-11-2024,13:16 WIB
Ini Arahan Kepala Desa Ranubedali Jelang Coblosan Pilkada 2024, Pastikan Dokumen Lengkap untuk Hak Pilih
Selasa 26-11-2024,13:00 WIB
Pengecekan Mendadak Gudang Logistik PPK Sawahan, Kapolrestabes Surabaya Pastikan Semua Aman
Selasa 26-11-2024,11:37 WIB
KPU Musnahkan 1.736 Surat Suara Pilgub Serta Pilbup
Selasa 26-11-2024,11:33 WIB