Tersangka YS. Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi akhirnya melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret pemuda berinisial YS, asal Kecamatan Kedungwaru ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kini YS pun sudah dijebloskan ke penjara. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Mahendra, warga Kota Marmer, melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Hingga akhir YS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan di Mapolres Tulungagung. "Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujar Agung, Minggu (4/12). Kepada polisi, korban mengaku kehilangan uang lebih dari Rp 5 miliar. Uang sebanyak itu dikirim korban kepada tersangka mulai Maret hingga Juni 2022. Tersangka yang merupakan teman kecil korban beralasan akan menggunakan uang itu untuk melancarkan proyek dari salah satu instansi di lingkup Pemkab Tulungagung. "Totalnya ada Rp 5,549 milliar. Itu uang korban yang telah dikirimkan ke rekening tersangka," ucapnya. Korban bisa percaya karena tersangka menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari salah satu instansi pemilik proyek. "Jadi tersangka ini ngakunya dapat proyek dari instansi. Kemudian korban meminjamkan uang untuk proyek itu. Ternyata korban malah ditipu," jelasnya. Usai mendapat uang yang diinginkan, tersangka malah menggunakannya untuk membayar utang-utangnya kepada orang lain. Yang kemudian diketahui, orang-orang tersebut juga merupakan korbannya tersangka. "Uangnya itu malah dibagi - bagi kepada beberapa pihak. Bahkan saat ini masih punya utang lagi Rp 500 juta yang belum dibayarkan," paparnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana. Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan pelimpahan berkas perkara itu. Pihaknya juga mengatakan, bahwa tersangka sudah ditahan. "Kita tahan sampai 20 Desember, untuk kita lengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. (fir/mad)
Tipu Teman, Pemuda Kedungwaru Dipenjara
Minggu 04-12-2022,10:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Terkini
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satsamapta Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Senja
Kamis 26-02-2026,15:59 WIB
Hukum Menghirup Aroma Masakan dan Parfum saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?
Kamis 26-02-2026,15:58 WIB
Kecewa Bonus Merosot Tajam, Atlet Porprov Kota Pasuruan Injak-Injak Plakat Reward
Kamis 26-02-2026,15:57 WIB
Transformasi Produktif: Mengasah Keahlian Mengelas Warga Binaan Lapas Arjasa demi Masa Depan Mandiri
Kamis 26-02-2026,15:50 WIB