Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Arif (50) di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan Perak, Surabaya, pada Rabu (19/10/2022). Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu. AKBP Daniel Marunduri, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. “Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan penggeledahan petugas terhadap tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Barang haram itu mereka mengaku miliknya. Rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu, Krembangan. Berdasarkan pengakuan Arif, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 di Desa Parseh Bangkalan Madura. Tersangka sudah sering kali mendapatkan dari Cemil, kurang lebih 12 kali. Namun, untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat di interogasi Arif mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sabu dijual lagi dengan harga Rp 4.750.00, dan terduga bisa meraup keuntungan Rp 300.000. Selain mengamankan AR polisi menyita barang bukti lain berupa, satu HP Android, satu unit motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA. Atas perbuatannya Arif dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)
Barang Belum Terjual, Pengedar Sabu Perak Dicokok
Jumat 02-12-2022,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,12:50 WIB
Pemkot Madiun Evaluasi Program MBG Usai Dugaan Keracunan di SPPG Demangan 4
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,11:24 WIB
Pungli Perizinan Tambang, Kadis ESDM Jatim Dkk Diseret Jadi Tersangka
Jumat 17-04-2026,09:49 WIB
Malam Ini! Persebaya vs Madura United: Masih Dibayangi Krisis Pemain
Jumat 17-04-2026,09:36 WIB
Nugrahani Pimpin Dekopinda Jombang 2026–2030, Siap Bawa Koperasi Naik Kelas di Era Digital
Terkini
Sabtu 18-04-2026,07:31 WIB
Satlantas Polres Pasuruan Pasang Banner Peringatan di Jalan Berlubang Beji
Sabtu 18-04-2026,06:58 WIB
Herve Renard Dipecat Timnas Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026
Sabtu 18-04-2026,06:31 WIB
Inter Milan Hajar Cagliari di San Siro, Nerazzurri Kukuh di Puncak Klasemen dengan 78 Poin
Sabtu 18-04-2026,06:09 WIB
Coventry City Promosi ke Premier League Usai 25 Tahun, Lampard Bawa Sky Blues Kembali ke Panggung Elite
Jumat 17-04-2026,23:07 WIB