Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Polsek Ngantru jajaran Polres Tulungagung berhasil menangkap tersangka pencurian sagu berinisial AS (34), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan satu pencuri lainnya masih buron. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait pencurian sagu yang dialami oleh pemilik CV Galaxy Modern di Desa/Kecamatan Ngantru. "Berbekal laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka berhasil ditangkap. Dan sekarang ditahan di Mapolsek Ngantru," ujarnya, Senin (28/11). Iptu Anshori menjelaskan, kepada polisi korban melaporkan kehilangan beberapa karung sagu di dalam gudangnya. "Jadi korban ini kehilangan 23 karung sagu, total kerugian lebih dari Rp 9 juta," jelasnya. Anshori menambahkan, pendalaman yang dilakukan untuk mengungkap pencurian itu termasuk memeriksa rekaman CCTV di dalam gudang. Dari rekaman CCTV dapati dua orang tengah mencuri karung berisi sagu pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 . "Ini masih kita kembangkan," ucapnya. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disembunyikan di tempat cuci mobil di wilayah Ngantru. Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum mencuri terlebih dahulu menggandakan kunci gudang yang selama ini dia jaga. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fir/mad)
Penjaga Gudang Curi Sagu 23 Karung, Kini Menginap di Hotel Prodeo
Senin 28-11-2022,20:19 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :