Transaksi Sabu, Residivis Gebang Kidul Diciduk

Senin 28-11-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pengapnya ruang tahanan tak membuat jera. AP (33) warga Jalan Gebang Kidul kembali ditangkap polisi usai transaksi sabu-sabu di pertigaan Jalan Kenjeran. "Dari penangkapan ini petugas menyita satu poket sabu dengan berat 0,34 gram," kata Kompol Nur Suhud, Kapolsek Semampir, Senin (28/11/2022). Penangkapan itu bermula informasi adanya seseorang yang melakukam transaksi narkotika di Jalan Jatipurwo. Berbekal laporan itu, petugas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengetahui dan memastikan target operasi , petugas melakukan pembuntutan terduga pelaku yang mengendarai motor metic. Petugas lantas menghentikan pria itu di pertigaan Jalan Kenjeran. "Satu pria kami amankan di pertigaan Jalan Kenjeran," kata Suhud. Dalam penangkapan itu awalnya pelaku mengelak. Setelah dilakukan penggeledahan terbukti menyembunyikan satu poket sabu. "Saat digeledah, kami temukan barang bukti tersebut," jelasnya. Selanjutnya setelah diinterogasi diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) di Jalan Jatipurwo. "Terduga pelaku beli kepada seseorang seharga Rp 200 ribu," kata Nur Suhud. Dari pengakuannya, diketahui bahwa barang tersebut hendak diberikan kepada temannya bernama A (DPO). Kemudian tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pengembangan ternyata tersangka seorang residivis tahun 2018 kasus narkoba di Rutan Trenggalek," ungkapnya. Dari ungkap kasus ini sejumlah barang bukti diamankan yakni satu poket sabu 0,34 gram, motor Mio, kunci kontak celana pendek. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait