Mojokerto, memorandum.co.id - Tolak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di bidang kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto menggelar aksi damai, Senin (28/11/2022) . Selain bakal menghapuskan semua regulasi yang selama ini ada, pemberlakuan regulasi sapujagad tersebut menimbulkan potensi masuknya tenaga kesehatan asing. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto, dr Achmad Resa mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain (nakesla) yang sudan mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat profesi dan untuk masyarakat, serta bagi bangsa dan negara Indonesia. "Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," jelas Resa. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. Di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir. Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law kesehatan, banyak hal yang temyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia. RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mendisharnmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi. "Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menolak UU Omnibus Law Kesehatan serta mendesak agat UU tersebut dikeluarkan dari prioritas prolegnas," pungkasnya.(war)
IDI Mojokerto Tolak Omnibus Law Kesehatan
Senin 28-11-2022,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Sabtu 24-01-2026,07:53 WIB
Profil Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, Dandim 0824/Jember: Segudang Pengalaman Tempur dan Akademik
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Jumat 23-01-2026,18:44 WIB
Empat Kali Curi HP di Lapangan Bogowonto Surabaya, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Wonokromo
Terkini
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB
Gowes Bareng Kapolres Kediri Warnai Aktivitas Pagi di Kampung Inggris Pare
Sabtu 24-01-2026,15:55 WIB
AKBP Prayoga Angga Terima Kunjungan Kerja Ketua KPU Kabupaten Ngawi
Sabtu 24-01-2026,15:49 WIB
Jaga Kesehatan Tetap Prima, Polres Ngawi Laksanakan Olahraga Bersama
Sabtu 24-01-2026,15:44 WIB