Mojokerto, memorandum.co.id - Tolak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di bidang kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto menggelar aksi damai, Senin (28/11/2022) . Selain bakal menghapuskan semua regulasi yang selama ini ada, pemberlakuan regulasi sapujagad tersebut menimbulkan potensi masuknya tenaga kesehatan asing. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto, dr Achmad Resa mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain (nakesla) yang sudan mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat profesi dan untuk masyarakat, serta bagi bangsa dan negara Indonesia. "Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," jelas Resa. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. Di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir. Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law kesehatan, banyak hal yang temyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia. RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mendisharnmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi. "Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menolak UU Omnibus Law Kesehatan serta mendesak agat UU tersebut dikeluarkan dari prioritas prolegnas," pungkasnya.(war)
IDI Mojokerto Tolak Omnibus Law Kesehatan
Senin 28-11-2022,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Selasa 24-02-2026,07:12 WIB
Polsek Wiyung Ringkus 2 Pelaku Curanmor: Beraksi di 8 TKP, Hasil Buat Miras dan Sabu
Selasa 24-02-2026,09:28 WIB
Cari Berkah Lewat Jalur Ojek Payung di Makam Sunan Ampel
Terkini
Selasa 24-02-2026,20:51 WIB
Dies Natalis Ke-55, UWG Malang Tegaskan Transformasi Menuju Kampus Unggul Global
Selasa 24-02-2026,20:46 WIB
Dua Pelaku Gasak Motor Pengunjung RedDoorz Pucang Anom Surabaya
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,19:57 WIB
Pasar Ndeso Nyi Pandan Sari Dongkrak Perekonomian Warga Kelurahan Jeruk
Selasa 24-02-2026,19:07 WIB