Mojokerto, memorandum.co.id - Tolak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di bidang kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto menggelar aksi damai, Senin (28/11/2022) . Selain bakal menghapuskan semua regulasi yang selama ini ada, pemberlakuan regulasi sapujagad tersebut menimbulkan potensi masuknya tenaga kesehatan asing. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto, dr Achmad Resa mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain (nakesla) yang sudan mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat profesi dan untuk masyarakat, serta bagi bangsa dan negara Indonesia. "Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," jelas Resa. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. Di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir. Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law kesehatan, banyak hal yang temyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia. RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mendisharnmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi. "Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menolak UU Omnibus Law Kesehatan serta mendesak agat UU tersebut dikeluarkan dari prioritas prolegnas," pungkasnya.(war)
IDI Mojokerto Tolak Omnibus Law Kesehatan
Senin 28-11-2022,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Minggu 02-08-2026,17:14 WIB
Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Solidaritas Bukan Bagian Pengurus
Minggu 02-08-2026,17:50 WIB
Pelindo Siapkan Posko dan Layanan Gratis di Pelabuhan Perak untuk Korban KM Mutiara Santosa 2
Minggu 02-08-2026,18:19 WIB
Kemensos-Unesa Siapkan Babak Baru Sekolah Rakyat, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Terkini
Senin 03-08-2026,15:43 WIB
INSA Dorong Penambahan Kapal Rescue di Jalur Pelayaran Padat Pascakebakaran KM Mutiara Sentosa II Surabaya
Senin 03-08-2026,15:31 WIB
Stres? Saatnya Mencoba Aromaterapi
Senin 03-08-2026,15:22 WIB
Tak Pernah Cukup dengan Satu Wanita (1): Pesona Lelaki dalam Sangkar Dusta
Senin 03-08-2026,14:58 WIB
Di Balik Secangkir Kopi Panti Ada Perjuangan 1,5 Tahun Menjaga Kehidupan Bibit Robusta
Senin 03-08-2026,14:55 WIB