Mojokerto, memorandum.co.id - Tolak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di bidang kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto menggelar aksi damai, Senin (28/11/2022) . Selain bakal menghapuskan semua regulasi yang selama ini ada, pemberlakuan regulasi sapujagad tersebut menimbulkan potensi masuknya tenaga kesehatan asing. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto, dr Achmad Resa mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain (nakesla) yang sudan mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat profesi dan untuk masyarakat, serta bagi bangsa dan negara Indonesia. "Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," jelas Resa. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. Di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir. Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law kesehatan, banyak hal yang temyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia. RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mendisharnmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi. "Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menolak UU Omnibus Law Kesehatan serta mendesak agat UU tersebut dikeluarkan dari prioritas prolegnas," pungkasnya.(war)
IDI Mojokerto Tolak Omnibus Law Kesehatan
Senin 28-11-2022,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,16:03 WIB
AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Minggu 28-12-2025,16:11 WIB
Jejak Bandit Lintas Kota Terhenti di Kedung Cowek Surabaya
Minggu 28-12-2025,15:20 WIB
Babak Baru Kasus Lansia Sambikerep Diusir Puluhan OTK, Polda Jatim Mulai Periksa Nenek Elina
Minggu 28-12-2025,20:08 WIB
Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Minggu 28-12-2025,12:57 WIB
Tambahan Penghasilan Guru di Surabaya Mandek, Begini Tanggapan Kadispendik
Terkini
Senin 29-12-2025,10:18 WIB
Kapal Peti Kemas Terbakar di Terminal Berlian, 15 Unit Damkar Diterjunkan
Senin 29-12-2025,09:57 WIB
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk
Senin 29-12-2025,09:53 WIB
Kapolri Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Warga di Nganjuk
Senin 29-12-2025,09:24 WIB
Anggaran URC Bina Marga Ditambah di Tahun 2026, DPRD Gresik Ingatkan Peningkatan Kualitas
Senin 29-12-2025,09:10 WIB