Malang, memorandum.co.id - DA (38), wanita asal Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang harus menginap di tahanan Mapolresta Malang Kota. Janda lima anak ini diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 49,89 gram. Tersangka mengaku dirinya bukan bandar narkoba, namun sebagai kurir atas perintah bandar. Ia hanya mengambil barang dari Surabaya. Selanjutnya, menyimpan dan menunggu perintah untuk melakukan ranjau di tempat yang ditentukan. "Transaksi dihubungi bandar, sabu kemudian diranjau. Selanjurnya diambil oleh tersangka. Selanjutnya, sabu diranjau kembali atas perintah bandarnya," terang Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. DA mengaku mendapat upah dari bandarnya sebesar Rp 5 juta. Ia sudah satu bulan ini menjadi kurir narkoba. Sedangkan pengedarnya masih menjadi DPO," lanjut Kasat. Selain itu, DA juga mengaku dirinya terpaksa menjadi kurir, untuk tambahan sehari-hari. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar. (edr)
Cari Penghasilan, Janda 5 Anak Jadi Kurir Sabu
Jumat 25-11-2022,16:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB
Isu OTT KPK di Tulungagung Beredar, Mapolres Dijaga Ketat
Jumat 10-04-2026,13:38 WIB
Ngeri! Ada Paku dan Logam Bersarang di Perut Korban Pemasungan di Puger Jember
Jumat 10-04-2026,22:23 WIB
Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang
Jumat 10-04-2026,14:47 WIB
Dukung Kebijakan Mendikti, UB Terapkan Pembelajaran Hybrid
Jumat 10-04-2026,16:51 WIB
Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Cilegon Satukan Langkah Lewat Rapat TIMPORA
Terkini
Sabtu 11-04-2026,11:39 WIB
Jadi Sarana Penggunaan Narkoba, BNNK Surabaya Sepakat Vape Dilarang Beredar
Sabtu 11-04-2026,11:24 WIB
Polisi Razia Sejumlah RHU di Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine
Sabtu 11-04-2026,10:28 WIB
Polres Ngawi Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pasca Lebaran
Sabtu 11-04-2026,09:59 WIB