Driver Ojol dan Sopir Truk Patungan Beli Sabu

Minggu 20-11-2022,20:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang driver ojek online (ojol) dan sopir truk disergap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di perlintasan kereta api (KA) Jalan Jakarta. Mereka,  GR (40), warga Jalan Keputran Panjunan, dan S (30), warga Bangkalan, Madura. Dari penggrebekan ini, polisi menyita satu poket sabu-sabu (SS) dari tersangka dengan berat total 0,33 gram. Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi adanya penyalahgunaan barang haram sabu-sabu. "Kami melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah benar adanya info itu kami langsung melakukan penangkapan," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (20/11/2022). Saat penangkapan ini, tersangka hendak pulang usai membeli sabu. Keduanya menunggu di depan palang pintu karena ada kereta yang melintas. Polisi langsung menyergap keduanya dan menggeledah saat itu juga. "Kami temukan sabu tersebut di dalam celana jeans yang digunakan tersangka. Tersangka menyimpan di saku belakang celananya," jelasnya. Hasil penyidikan, tersangka ini membeli sabu tersebut dari seseorang di sekitar wilayah Semampir. Ia membeli secara patungan Rp 200 ribu. Usai membeli mereka hendak kembali untuk menggunakan sabu tersebut. "Mereka membeli dari pengedar yang masih kami selidiki lagi keberadaannya. Hingga saat ini masih kami kembangkan apakah keduanya mengedarkan atau hanya pengguna," jelasnya. Dari pengakuan tersangka GR mereka usai membeli sabu dan hendak menggunakannya bersama. Setelah dikejar, keduanya berhenti di perlintas KA Jalan Jakarta sehingga dengan mudah disergap. "Rencanaya mau digunakan berdua," ungkapnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait