Tim penasehat hukum Kades Kepanjen Syaiful Muhammad. Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menyidangkan kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Kencong, yang tersandung perkara dugaan pungutan liar pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini memasuki sidang putusan, Jumat (28/11/2022). Ketua majelis hakim, Manambus Pasaribu, menjatuhkan vonis 4 tahun 5 lima bulan penjara kepada Kades Syaiful Muhammad. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Syaiful Muhammad untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Dewatoro S Poetra menanggapi atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, mengaku puas. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya (Syaiful Muhammad) lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu enam tahun enam bulan. Vonis majelis hakim mempertimbangkan dari kesaksian-kesaksian dalam BAP banyak yang dipungkiri oleh terdakwa dalam persidangan dan fakta persidangan. Uang yang dipungut itu secara sukarela tidak ada unsur paksaan, yang terungkap dalam fakta persidangan. "Ada satu kesalahan kenapa seorang kades menerima pemberian atau imbalan dari masyarakatnya. Akan tetapi kami puas atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, di bawah tuntutan JPU dua tahun. "pungkas nya. Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha, melalui telepon selulernya menerangkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pungutan dalam program PTSL di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 5 bulan, dikurangi masa penahanan. "Atas putusan 4 tahun 5 bulan dan denda sebesar 500 juta, kurungan subsider selama 4 bulan oleh majelis hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari. " terang Isa Ulinnuha. (edy)
Pungli PTSL, Kades Kepanjen Divonis 4 Tahun 5 Bulan
Jumat 18-11-2022,21:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
Teror Gangster Kembali Pecah di Surabaya, Pemuda Dibacok Brutal di Jalan Rajawali
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,16:53 WIB
Polisi Buru Kelompok Pembacokan di Jalan Rajawali
Terkini
Senin 06-01-2025,08:01 WIB
Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren
Senin 06-01-2025,06:01 WIB
Korlantas Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Begini Aturannya
Minggu 05-01-2025,20:15 WIB
Pemkot Surabaya Beberkan Program Penguatan Pendidikan PAUD Holistik Integratif dan Berkualitas selama 2024
Minggu 05-01-2025,20:06 WIB
Penumpang Padati Stasiun di Hari Terakhir Masa Angkutan Nataru
Minggu 05-01-2025,19:57 WIB