Surabaya, Memorandum.co.id - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari keterangan Humas PN Surabaya, sidang ini akan digelar pada Rabu (27/11) mendatang. "Perkara pidana Ujaran Kebencian (kaitan perkara rasis Papua) akan digelar sidang pertama tanggal 27 November," jelasnya, Jumat (22/11).
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan di antaranya Sabetania, M Nizar, dan Novan Ariyanto. (fer/udi)