Surabaya, Memorandum.co.id - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim memberangus belasan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 15 tersangka yang diamankan merupakan jaringan Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Jember, Sidoarjo, Batu, Kediri, Malang dan Kota Surabaya. Tersangka masing-masing berinisial BU (47), warga Dusun Congapan Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember; BE (38), warga Dusun Dapsulur, Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso, Lumajang; SAI (41), asal Dusun Krajan, Desa Odro, Tuban. Kemudian AN (37), asal Desa Jrebeng Lor, Kecamatan Kedo Pok, Kota Probolinggo; SAN (43), warga Dusun Toroyan, Kelurahan Kalipenggung, Randuagung Lumajang; AR (24), warga Dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Probolinggo. IR (35), dan JA (31), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo; MU (25), asal Dusun Kulak Utara, Kecamatan Tongas Probolinggo; SUR (39), Kelurahan Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang; PU (29), warga Jalan Tenggumung Karya 11-A. SAI (31), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang; AJ (32), warga Dusun Pancuran, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Malang; TA alias Opek (25), asal Desa Tampung Kecamatan Rembang, Pasuruan. Ia diamankan bersama istrinya SAN alias Nia (30). Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil jenis pikap, 30 motor berbagai jenis, STNK dan BPKB serta berbagai alat sebagai sarana pencurian. "Semua barang bukti yang kami amankan tersebut merupakan penyitaan dari semua tersangka yang beraksi di 8 Kabupaten dan Kota tersebut diatas. Kami sudah kordinasi dengan korban untuk dikembalikan," kata Dirmanto di Polda Jatim, Jumat (18/11). Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menyebut, dari 15 tersangka yang diamankan, ada dua tersangka yang paling menonjol. Mereka Taufiq alias Opek dan Shaniyah alias Nia. Keduanya merupakan pasangan kekasih. "Modus kedua tersangka itu berpura-pura sebagai pasangan suami istri (pasutri) dan mencari sasaran motor yang parkir dengan kunci yang masih tertancap. Rata-rata aksi mereka pada malam hari dengan berjalan ke gang-gang kampung," kata Lintar. Alumnus AKPOL 2003 itu menyebut, jika para tersangka ini memiliki peran dalam beraksi yang berbeda. Demikian pula pasal dan ancaman hukuman. tersangka Surya Hari Satria dan Puadi dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Sedangkan dua tersangka masing-masing Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP karena telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan diancam pidana 4 tahun. Untuk 11 tersangka lain yakni Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq dan Saniyah dikenakan Pasal 363 KUHP.(fdn)
Jatanras Polda Jatim Libas Sindikat Pencurian Motor dan Mobil 8 Kota dan Kabupaten
Jumat 18-11-2022,15:14 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :