Surabaya, memorandum.co.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati divonis 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Menurut hakim, yang meringankan Mas Bechi yakni masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan tersebut, pendukung dan keluarga Mas Bechi tidak terima. Mereka langsung berteriak memprotes vonis tersebut. (bs/gus)
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis 17-11-2022,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,09:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Juanda, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan dan Ditunda
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,12:02 WIB
Semeru Erupsi, Kolom Abu Membubung 1.000 Meter ke Arah Timur
Minggu 06-09-2026,11:46 WIB
Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Hujani Pulau Jawa dan Sumatera
Terkini
Senin 07-09-2026,02:34 WIB
Mendagri Minta Pemda Waspada Dampak Erupsi Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,00:31 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Minggu 06-09-2026,23:55 WIB
KONI Jatim Gandeng RS PHC dan RS Korpri Pura Raharja Perkuat Perlindungan Kesehatan Atlet
Minggu 06-09-2026,22:20 WIB
162 Pelajar dan Atlet Umum Ikuti Kejurkab Tenis Meja Situbondo 2026
Minggu 06-09-2026,22:12 WIB