Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis 17-11-2022,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati divonis 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Menurut hakim, yang meringankan Mas Bechi yakni masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan tersebut, pendukung dan keluarga Mas Bechi tidak terima. Mereka langsung berteriak memprotes vonis tersebut. (bs/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait