Surabaya, memorandum.co.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati divonis 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Menurut hakim, yang meringankan Mas Bechi yakni masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan tersebut, pendukung dan keluarga Mas Bechi tidak terima. Mereka langsung berteriak memprotes vonis tersebut. (bs/gus)
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis 17-11-2022,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Terkini
Kamis 08-10-2026,02:30 WIB
Hobi Jadi Penghasilan di Era Digital, Anak Muda Punya Banyak Peluang Ekonomi
Kamis 08-10-2026,01:15 WIB
Jaga Kebersihan Ruang Publik, Ciptakan Kenyamanan Bersama
Kamis 08-10-2026,00:02 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Rabu 07-10-2026,23:07 WIB
Pembayaran Digital Makin Populer, Tren Cashless Ubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 07-10-2026,22:01 WIB