Surabaya, memorandum.co.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati divonis 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Menurut hakim, yang meringankan Mas Bechi yakni masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan tersebut, pendukung dan keluarga Mas Bechi tidak terima. Mereka langsung berteriak memprotes vonis tersebut. (bs/gus)
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis 17-11-2022,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Senin 25-05-2026,21:45 WIB
Imigrasi Kediri Hadirkan Eazy Passport dan Cek Kesehatan Gratis di CFD
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Tewaskan 2 Orang, Kebakaran di Sawahan Surabaya Akibat Korsleting Charger Motor Listrik
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30%, Diana Sasa Beri Warning Keras Partai Politik Agar Tak Asal Pilih Caleg
Terkini
Selasa 26-05-2026,20:16 WIB
GT Waru 6 Dibuka Lebih Cepat Jelang Iduladha, Arus Tol Surabaya Diprediksi Lancar
Selasa 26-05-2026,20:06 WIB
Gubernur Jatim Resmikan Masjid Nur Khofifah di Lingkungan PT Kareb Alam Sejahtera Bojonegoro
Selasa 26-05-2026,20:00 WIB
Advokat Surati Ketua PN Malang Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perkara Perdata
Selasa 26-05-2026,19:52 WIB
Sapi Kurban di Pasar Hewan Lumajang Laris Jelang Iduladha, Harga Ikut Naik
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB