Jember, Memorandum.co.id - Pemasok cendol dawet Jomble dan nata de coco yang dioplos bahan-bahan berbahaya (Kalsium Karbida) yang beredar ke Pasar Tanggul, Pasar Bangsalsari, Rambipuji, Balung dan Pasar Tanjung maupun pasar Jatiroto Lumajang, ditangkap Polres Jember. Pria yang diringkus Jum'at (11/11/2022) itu bernama Holilulah alias P. Daus (38) itu memproduksi makanan berbahaya dan melanggar pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, bahwa Daus diringkus di rumahnya Dusun Krajan RT 007, RW 004, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, atas laporan masyarakat bahwa pelaku memproduksi produknya dengan bahan berbahaya. "Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka melakukan produksi secara tertutup di rumahnya," jelas saat pres rilis, Rabu (16/11/2022) sore. Adapun bahan berbahaya yang digunakan pelaku menurut AKP Dika, ialah kalsium karbida (karbid) dan sudah memproduksi barang tersebut selama tiga tahun. "Tersangka membuat dawet dan nata de koko dengan menggunakan campuran bahan berbahaya yaitu kalsium karbida," ungkapnya. Selanjutnya, Daus biasa memasarkan produknya di Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang. Daus mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu dengan rincian Rp 5 ribu per bungkus nata de coco dan Rp 1.500 per bungkus dawet. "Tersangka memasarkan barang tersebut di dua kabupaten," bebernya Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus dawet,1 bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, 1 jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, 1 jerigen ukuran 35 liter cuka, 2 bungkus benzoat, 5 bungkus citric acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, 1 buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang. Dalam kasus ini, AKP Dika menyatakan akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa karbit itu dicampur sebagai bahan makanan. "Kedua, akan dikoordinasikan dengan dinkes dan BPOM untuk menyatakan layak atau tidaknya hasil produksi tersebut layak untuk diproduksi," jelasnya. Untuk itu, tambahnya, Daus akan dikenakan pasal pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya. (edy)
Produsen Cendol Dawet Jomble dan Nata De Coco Campur Karbid Diringkus Polres Jember
Kamis 17-11-2022,09:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:01 WIB
DPRD Jombang Paripurna Raperda Riparkab, Fraksi Soroti Data dan Batas Wilayah
Kamis 09-04-2026,22:07 WIB
Dandim 0821/Lumajang Tegaskan Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg dan BBM
Terkini
Jumat 10-04-2026,21:02 WIB
Presiden Prabowo Sebut Satgas PKH Selamatkan Rp 371 Triliun Setara 10 Persen APBN
Jumat 10-04-2026,20:58 WIB
Negara Amankan Rp 11,42 Triliun dari Tambang Ilegal, Presiden Prabowo Sebut Tak Mudah
Jumat 10-04-2026,20:54 WIB
Presiden Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara
Jumat 10-04-2026,20:50 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal Delapan Tahun
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB