Jember, Memorandum.co.id - Pemasok cendol dawet Jomble dan nata de coco yang dioplos bahan-bahan berbahaya (Kalsium Karbida) yang beredar ke Pasar Tanggul, Pasar Bangsalsari, Rambipuji, Balung dan Pasar Tanjung maupun pasar Jatiroto Lumajang, ditangkap Polres Jember. Pria yang diringkus Jum'at (11/11/2022) itu bernama Holilulah alias P. Daus (38) itu memproduksi makanan berbahaya dan melanggar pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, bahwa Daus diringkus di rumahnya Dusun Krajan RT 007, RW 004, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, atas laporan masyarakat bahwa pelaku memproduksi produknya dengan bahan berbahaya. "Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka melakukan produksi secara tertutup di rumahnya," jelas saat pres rilis, Rabu (16/11/2022) sore. Adapun bahan berbahaya yang digunakan pelaku menurut AKP Dika, ialah kalsium karbida (karbid) dan sudah memproduksi barang tersebut selama tiga tahun. "Tersangka membuat dawet dan nata de koko dengan menggunakan campuran bahan berbahaya yaitu kalsium karbida," ungkapnya. Selanjutnya, Daus biasa memasarkan produknya di Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang. Daus mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu dengan rincian Rp 5 ribu per bungkus nata de coco dan Rp 1.500 per bungkus dawet. "Tersangka memasarkan barang tersebut di dua kabupaten," bebernya Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus dawet,1 bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, 1 jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, 1 jerigen ukuran 35 liter cuka, 2 bungkus benzoat, 5 bungkus citric acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, 1 buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang. Dalam kasus ini, AKP Dika menyatakan akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa karbit itu dicampur sebagai bahan makanan. "Kedua, akan dikoordinasikan dengan dinkes dan BPOM untuk menyatakan layak atau tidaknya hasil produksi tersebut layak untuk diproduksi," jelasnya. Untuk itu, tambahnya, Daus akan dikenakan pasal pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya. (edy)
Produsen Cendol Dawet Jomble dan Nata De Coco Campur Karbid Diringkus Polres Jember
Kamis 17-11-2022,09:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :