Jember, Memorandum.co.id - Pemasok cendol dawet Jomble dan nata de coco yang dioplos bahan-bahan berbahaya (Kalsium Karbida) yang beredar ke Pasar Tanggul, Pasar Bangsalsari, Rambipuji, Balung dan Pasar Tanjung maupun pasar Jatiroto Lumajang, ditangkap Polres Jember. Pria yang diringkus Jum'at (11/11/2022) itu bernama Holilulah alias P. Daus (38) itu memproduksi makanan berbahaya dan melanggar pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, bahwa Daus diringkus di rumahnya Dusun Krajan RT 007, RW 004, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, atas laporan masyarakat bahwa pelaku memproduksi produknya dengan bahan berbahaya. "Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka melakukan produksi secara tertutup di rumahnya," jelas saat pres rilis, Rabu (16/11/2022) sore. Adapun bahan berbahaya yang digunakan pelaku menurut AKP Dika, ialah kalsium karbida (karbid) dan sudah memproduksi barang tersebut selama tiga tahun. "Tersangka membuat dawet dan nata de koko dengan menggunakan campuran bahan berbahaya yaitu kalsium karbida," ungkapnya. Selanjutnya, Daus biasa memasarkan produknya di Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang. Daus mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu dengan rincian Rp 5 ribu per bungkus nata de coco dan Rp 1.500 per bungkus dawet. "Tersangka memasarkan barang tersebut di dua kabupaten," bebernya Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus dawet,1 bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, 1 jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, 1 jerigen ukuran 35 liter cuka, 2 bungkus benzoat, 5 bungkus citric acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, 1 buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang. Dalam kasus ini, AKP Dika menyatakan akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa karbit itu dicampur sebagai bahan makanan. "Kedua, akan dikoordinasikan dengan dinkes dan BPOM untuk menyatakan layak atau tidaknya hasil produksi tersebut layak untuk diproduksi," jelasnya. Untuk itu, tambahnya, Daus akan dikenakan pasal pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya. (edy)
Produsen Cendol Dawet Jomble dan Nata De Coco Campur Karbid Diringkus Polres Jember
Kamis 17-11-2022,09:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,17:40 WIB
PSHT Surabaya Tegaskan Demo di Jalan Teuku Umar Bukan Agenda Organisasi
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,19:54 WIB
Ahli Pidana Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kosmetik Ilegal di Surabaya
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:16 WIB
Pemuda Dibacok Begal Bermodus COD Handphone di Pasuruan, Motor Dibawa Kabur Pelaku
Jumat 31-07-2026,16:07 WIB
Polsek Waru Gelar Jumat Berkah, Bagikan 150 Paket Makanan dan Minum Ke Pengguna Jalan
Jumat 31-07-2026,15:56 WIB
Serap Aspirasi di Mojokerto, Anggota DPR RI Meitri Citra Dorong Kolaborasi Media dan Konten Kreator
Jumat 31-07-2026,15:41 WIB
Investasi di Gresik Terus Digenjot, Wabup Alif: Harus Bisa Menurunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Jumat 31-07-2026,15:36 WIB