Terdakwa menjalani sidang putusan di PN Kota Malang. Malang, memorandum.co.id - MS (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (16/11/2022). Terdakwa ini terkena kasus rokok tanpa cukai. "Hari ini sidang putusan untuk terdakwa kasus cukai. Putusan dari majelis hakim, 1 tahun 6 bulan. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 UU RI No 39/2007 ttg Perubahan Atas UU RI No.11/1995," terang Humas Pengadilan Negeri, Indarto saat dikonfirmasi usai persidangan. Selain itu, terdakwa didenda Rp 117.600.000,- subsidair 1 bulan kurungan. Sementara itu, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Untuk terdakwa, menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. Kasus cukai ini, berawal saat terdakwa MS menghubungi F (DPO) untuk membeli rokok tanpa pita cukai, seharga Rp 29 juta 850 ribu.Tujuannya, untuk dijual kembali di daerah Jombang. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi EW, Senin 18 Juli 22. Menyuruh mengambil rokok, tanpa memberitahu rokok tanpa cukai dengan imbalan angkut Rp700.000. Saat saksi EW mengambil rokok dari Jombang menuju Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun, saat melintas di Jalan KH. Hasyim Ashari Kecamatan Klojen, Kota Malang, tiba-tiba datang petugas KPPBC TMC Malang. Setelah diperiksa, didapati rokok jenis SKM, 98.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai, berdasar Pasal 4 (1)UU Cukai dan tidak terdaftar dalam Aplikasi ExSISi. (edr)
Terdakwa Kasus Rokok Tanpa Cukai Divonis 1Tahun 6 Bulan
Rabu 16-11-2022,21:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Terkini
Kamis 26-02-2026,12:32 WIB
Terlibat Judi Online Top1Toto, Residivis Penggelapan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 26-02-2026,12:16 WIB
Safari Ramadan, Plt Wali Kota Madiun Salat Tarawih dan Salurkan Hibah di Masjid
Kamis 26-02-2026,12:03 WIB
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Kecamatan Karangrejo Gelar GPM
Kamis 26-02-2026,12:00 WIB
Gegerkan Warga Keputran Kejambon, Petugas DPKP Surabaya Amankan Piton Sepanjang 2,5 Meter dari Atap Rumah
Kamis 26-02-2026,11:58 WIB