Lamongan, memorandum.co.id - Sebanyak 21 Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2023 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan untuk dibahas tahun mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) 21 Propemperda tersebut terdiri dari 11 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, 8 judul Raperda Inisiatif DPRD, ditambah dua sisa Raperda tahun 2022. Disetujuinya 21 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selanjutnya, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Shorebase, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Lamongan Abdul Aziz dalam agenda Persetujuan Rencana Propemperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang dihadiri langsung Wabup Abdul Rouf, Senin (14/11), terhadap 21 judul Raperda tersebut telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Daerah serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, sehingga raperda yang telah disetujui menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengajuan raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2023. “Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut kami berharap untuk segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan Rancangan Peraturan Daerah melalui tahapan Harmonisasi Kanwil Kemenkumham,” tukas Abdul Aziz. (yy/gus)
21 Propemperda Lamongan Tahun 2023 Disetujui
Senin 14-11-2022,17:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,08:55 WIB
Rehabilitasi Bos Valhallah Spectaclub, Ivan Kuncoro DKK Janggal
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Senin 09-02-2026,21:04 WIB
Pendapatan Negara Jatim Tertekan di 2025, BI Tetap Optimistis 2026
Senin 09-02-2026,20:52 WIB
Menembus Awan Pegunungan Taif, Sensasi Kereta Gantung di Jantung Jazirah Arab
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat Tionghoa di Indonesia hingga Sekarang
Terkini
Selasa 10-02-2026,18:18 WIB
Cangkul dan Sekop Jadi Simbol Peresmian Satgas TMMD 127 Kodim 0827/Sumenep
Selasa 10-02-2026,18:16 WIB
Kadindik Jatim Luncurkan Program ZePlass Dorong Sekolah Minim Sampah Plastik
Selasa 10-02-2026,18:12 WIB
Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0827/Sumenep Salurkan Bansos dan Santunan Anak Yatim
Selasa 10-02-2026,18:07 WIB
Wali Kota Kediri Pantau Pasar Pahing Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Imlek serta Ramadan
Selasa 10-02-2026,18:04 WIB