Lamongan, memorandum.co.id - Sebanyak 21 Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2023 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan untuk dibahas tahun mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) 21 Propemperda tersebut terdiri dari 11 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, 8 judul Raperda Inisiatif DPRD, ditambah dua sisa Raperda tahun 2022. Disetujuinya 21 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selanjutnya, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Shorebase, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Lamongan Abdul Aziz dalam agenda Persetujuan Rencana Propemperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang dihadiri langsung Wabup Abdul Rouf, Senin (14/11), terhadap 21 judul Raperda tersebut telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Daerah serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, sehingga raperda yang telah disetujui menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengajuan raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2023. “Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut kami berharap untuk segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan Rancangan Peraturan Daerah melalui tahapan Harmonisasi Kanwil Kemenkumham,” tukas Abdul Aziz. (yy/gus)
21 Propemperda Lamongan Tahun 2023 Disetujui
Senin 14-11-2022,17:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,10:41 WIB
Dj Alexa Monyor Monyor Sang Primadona Funkot, 13 Tahun Menghipnotis Dunia Malam Jawa Timur
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Kamis 11-12-2025,09:00 WIB
Dompet Suami Masih Milik Mertua: Semua Harus Minta Mertua (1)
Kamis 11-12-2025,09:56 WIB
Kejutan Emas: Andri Irawan Ukir Sejarah, Petanque Indonesia Kuasai Arena SEA Games Thailand 2025
Terkini
Kamis 11-12-2025,22:19 WIB
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Kamis 11-12-2025,21:46 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB