Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang, berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan. Mereka diamankan di rumahnya masing- masing, di Dusun Blendongan, Desa Sidokuhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pemuda yang diamankan, K (22) dan S (29), warga Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, membenarkan pengamanan dua tersangka tersebut. “Mereka ditangkap karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” katanya sereya menyebut motor ini milik N (63), warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Minggu (13/11/2022). Penangkapan ini berawal dari laporan N (63), warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur yang mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya, Selasa (1/11/2022). Motornya saat itu diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur saat menggarap lahan miliknya. Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lawang mengarah pada kedua orang pemuda, yaitu K dan S. “Begitu data yang dikantongi positif, pada Jumat (11/11/2022), menjelang subuh berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” terang Taufik. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual. Modus yang digunakan adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. “Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang satu memantau situasi di sekitar lokasi,” ujar Taufik. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Lawang Bekuk Komplotan Curanmor
Senin 14-11-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,02:56 WIB
Elnino Berpotensi Mundurkan Musim Hujan Surabaya hingga Februari 2027
Minggu 13-09-2026,09:54 WIB
Peringati HUT Ke-71 Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Bikin Warga Bisa Coba Dulu Ujian SIM di CFD
Minggu 13-09-2026,12:22 WIB
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, SAR Surabaya Kerahkan Kapal dan Helikopter
Minggu 13-09-2026,12:27 WIB
Incar Kemenangan Perdana di GBT, Persebaya Waspadai Kualitas PSIM Yogyakarta
Minggu 13-09-2026,01:57 WIB
Di Laga Perdana Championship, Persela Lamongan Bidik Kemenangan atas Persis Solo
Terkini
Senin 14-09-2026,00:31 WIB
Hadapi Perubahan Cuaca, Dinkes Surabaya Pastikan Faskes Tetap Siap
Minggu 13-09-2026,23:31 WIB
Prabowo Ungkap Transformasi Pangan RI di KTT BRICS, Dari Pengimpor Jadi Pengekspor
Minggu 13-09-2026,23:27 WIB
IAPVC Ke-35 di TSI Prigen Tekankan Pesan Konservasi Satwa
Minggu 13-09-2026,21:24 WIB
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satpolairud Situbondo Perketat Patroli dan Pengawasan Laut
Minggu 13-09-2026,21:18 WIB