Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang, berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan. Mereka diamankan di rumahnya masing- masing, di Dusun Blendongan, Desa Sidokuhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pemuda yang diamankan, K (22) dan S (29), warga Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, membenarkan pengamanan dua tersangka tersebut. “Mereka ditangkap karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” katanya sereya menyebut motor ini milik N (63), warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Minggu (13/11/2022). Penangkapan ini berawal dari laporan N (63), warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur yang mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya, Selasa (1/11/2022). Motornya saat itu diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur saat menggarap lahan miliknya. Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lawang mengarah pada kedua orang pemuda, yaitu K dan S. “Begitu data yang dikantongi positif, pada Jumat (11/11/2022), menjelang subuh berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” terang Taufik. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual. Modus yang digunakan adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. “Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang satu memantau situasi di sekitar lokasi,” ujar Taufik. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Lawang Bekuk Komplotan Curanmor
Senin 14-11-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,12:42 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Enam Saksi dari Sekda hingga Plt Kepala DPUPR Dihadirkan JPU
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Kamis 09-07-2026,16:59 WIB
Lantik Pejabat, Wali Kota Eri Cahyadi: ASN Bermental Penakut Silakan Mundur Sebelum Dicopot
Terkini
Jumat 10-07-2026,11:51 WIB
Polsek Simokerto Gelar Jumat Curhat di Kapasan, Serap Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Call Center 110
Jumat 10-07-2026,11:46 WIB
Bhabinkamtibmas Plosolor Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi
Jumat 10-07-2026,11:39 WIB
PDKK Tulungagung Gelar Pembinaan dan Sarasehan Menyongsong Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Jumat 10-07-2026,11:31 WIB
Kasatreskrim Polres Bangkalan Beberkan Kronologi Penangkapan Ibu Pembuang Bayi di Desa Bragang
Jumat 10-07-2026,11:26 WIB