Polsek Lawang Bekuk Komplotan Curanmor

Senin 14-11-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Lawang Polres Malang, berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan. Mereka diamankan di rumahnya masing- masing, di Dusun Blendongan, Desa Sidokuhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pemuda yang diamankan, K (22) dan S (29), warga Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, membenarkan pengamanan dua tersangka tersebut. “Mereka ditangkap karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” katanya sereya menyebut motor ini milik N (63), warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Minggu (13/11/2022). Penangkapan ini berawal dari laporan N (63), warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur yang mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya, Selasa (1/11/2022). Motornya saat itu diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur saat menggarap lahan miliknya. Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lawang mengarah pada kedua orang pemuda, yaitu K dan S. “Begitu data yang dikantongi positif, pada Jumat (11/11/2022), menjelang subuh berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” terang Taufik. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual. Modus yang digunakan adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. “Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang satu memantau situasi di sekitar lokasi,” ujar Taufik. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait