Malang, Memorandum.co.id - Pelanggar pita cukai rokok ilegal atau pemalsuan, bisa terancam hukuman 1 - 10 tahun. Hal itu sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 Pasal 55 dan 56. Karena itu, secara berkala Bea Cukai terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak berjualan rokok dengan cukai palsu. Hal itu disampaikan Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih ketika melaksanakan kegiatan Sobo Pasar di Pasar Klojen Kota Malang, Kamis (21/11). Dalam sosialisasi tersebut, tim bea cukai melakukan pemeriksaan pita cukai rokok bersama tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disperindag) Kota Malang. "Ini merupakan kolaborasi dua lembaga yang berkepentingan melakukan sosialisasi kepada puluhan pedagang rokok. Selanjutnya, hal yang sama akan dilakukan ke pasar-pasar di seluruh Kota Malang," tutur Surjaningsih.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Ia melanjutkan, penyuluhan itu juga memberikan pemahaman seperti apa rokok ilegal dan mengapa tidak boleh dikonsumsi atau dibeli. "Rokok legal itu melalui izin dan pembuatannya melalui uji laboratorium dan sebagainya. Sedangkan rokok ilegal, tidak memenuhi kewajibannya membayar pita cukai dan sangat merugikan negara. Kami berusaha melindungi para pengusaha yang sudah mendapat izin. Mereka harus mendapatkan keadilan karena sudah membayar ke negara," lanjut Yani, sapaan Surjaningsih. Pada 2018, katanya, hasil survei menyebutkan ada 7,04 persen peredaran rokok ilegal di Indonesia. Diharapkan pada 2020 turun menjadi 3 persen. Karenanya, dibutuhkan peran serta masyarakat dengan terus melakukan penyuluhan dan keliling toko-toko. Selain itu, selalu sosialisasikan kepada pengusaha untuk tidak memproduksi dan menjual rokok ilegal. Bea Cukai lebih memprioritas memutus rantai peredaran rokok ilegal dari distributornya ketimbang menindak penjual. Pengelola Pasar Klojen, Totok Winarno menyambut positif sosialisasi ini. Karena ini akan memberikan pemahaman para pedagang, betapa pentingnya manfaat cukai rokok. "Dalam satu tahun terakhir ini, sudah tidak ditemukan lagi rokok ilegal, khususnya di pasar Klojen. Mudah-mudahan keadaan ini juga akan diikuti oleh seluruh pedagang rokok lainnya," terang Totok. (cr-3/ari/epe)
Awas! Pelanggar Pita Cukai Rokok Bisa Dibui 10 Tahun
Jumat 22-11-2019,07:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,16:12 WIB
Pilkades Serentak 2026, 47 Desa di Kabupaten Kediri Siap Gelar Pemilihan
Kamis 07-05-2026,10:48 WIB
Pamit Cari Kerja ke Surabaya, Pemuda Besowo Kediri Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
Kamis 07-05-2026,08:12 WIB
Daftar Mobil Bekas Rp100 Jutaan: Irit BBM, Perawatan Mudah, dan Aman di Kantong
Kamis 07-05-2026,11:11 WIB
Fenomena Bunuh Diri di Surabaya Jadi Sorotan, Psikolog Unesa Ingatkan Pentingnya Dukungan Sosial
Kamis 07-05-2026,06:01 WIB
Diskusi Bersama Ketum GMPK: Bicarakan Takzim pada Orang Tua hingga Gerakan Antikorupsi
Terkini
Kamis 07-05-2026,23:56 WIB
Rumah Retak Tanpa Anak (3): Pertemuan Tak Terduga Bikin Dilema
Kamis 07-05-2026,22:58 WIB
Plt Wali Kota Madiun Temukan IPAL SPPG Ngegong Belum Sesuai Standar
Kamis 07-05-2026,22:49 WIB
Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan ke Tahap Penyidikan
Kamis 07-05-2026,22:41 WIB
Babinsa dan Warga Lumajang Bangun Jembatan Perintis Garuda di Kali Asem
Kamis 07-05-2026,22:24 WIB