Akhiri Polemik Tanah 165 Hektar, Ratusan Warga Gondang Pasang Papan Kepemilikan

Sabtu 12-11-2022,17:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, memorandum.co.id - Ratusan warga dari tiga desa yakni Desa Kalikatir, Begaganlimo dan Wonoploso Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto bergotong royong memasang papan pengumuman kepemilikan tanah sebagai akhir polemik masalah tanah yang selama ini dikuasai pihak lain, Sabtu  (12/11) pagi. Pemasangan plang berukuran 6 x 3 meter tersebut sebagai bukti bahwa tanah seluas 165 hektar tersebut milik warga. Pemasangan papan pengumuman dipimpin Kepala Desa Kalikatir, Sumaji beserta perangkat desa setempat serta dihadiri pengacara kondang asal Jakarta JS Simatupang, SH. Dari pantauan di lokasi, puluhan warga, baik pria maupun wanita secara bersama-sama dan gotong royong melakukan pemasangan plang putih besar berukuran 6x 3 meter. Upaya ini ditempuh guna mendapatkan legitimasi hak dari pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto. Kuasa Hukum warga dari Law Office JS Simatupang, SH and Associates Jakarta mengatakan, sebagai kuasa hukum dari warga pihaknya ingin mengembalikan hak warga. Pihaknya sudah menerima kuasa dari 256 warga Desa Kalikatir, Desa Wonoploso dan Desa Begaganlimo untuk mengurus kepemilikan tanah mereka. Upayaa yang dilakukan dalam mengembalikan hak sertifikat milik warga telah melalui mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku. "Untuk mengembalikan sertifikat milik warga sudah kita tempuh secara prosedural. Di antaranya memasang iklan pemberitahuan di surat kabar selama tiga hari berturut-turut," terangnya. Di pengumuman tersebut dijelaskan jika pihaknya sebagai kuasa hukum menyatakan secara resmi kepada siapa pun yang saat ini memegang atau menguasai sertifikat tersebut tanpa hak untuk segera mengembalikan pada alamat kantor yang tertera jelas dalam tempo tiga hari kerja. "Karena ini sudah melebihi tempo dan tidak ada yang mengembalikan sertifikat tersebut maka kami nyatakan tidak dapat digunakan kembali atau gugur sebagai bukti kepemilikan. Dan kami akan meminta pergantian atau salinan bukti kepemilikan sertifikat tersebut diatas kepada BPN," tegasnya. Lebih lanjut dikatakannya, apabila ditemukan ada yang mempergunakan sertifikat milik kliennya tanpa adanya persetujuan maka pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum, baik secara pidana dan perdata. "Kita berada disini untuk penegakan hukum hak warga," pungkasnya. Sementara itu Kepala Desa Kalikatir, Sumaji membenarkan jika pemasangan plang ini dilakukan di tanah milik warganya. Plang tersebut mewakili 64 bidang tanah dengan luas kurang lebih 24 hektar. Meskipun secara sah dan turun temurun itu adalah tanah milik warganya, namun sayang hingga kini mereka kesulitan mengurus sertifikat hak milik (SHM) nya, lantaran sertifikat atas nama tersebut sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tanah ini memang tanah milik leluhur kami, jika memang muncul sertifikat itu berarti palsu. Karena warga tidak pernah mengurusnya dan keberadaannya pun tak diketahui jluntrungnya," terangnya. Senada dikatakatan Sukirno, Ketua paguyuban warga, ia menyebut selain Desa Kalikatir, terdapat dua desa lagi yang juga mengalami nasib serupa. Yakni warga Desa Begagan Limo dan Desa Wonoploso Kecamatan Gondang. "Total ada 256 bidang tanah dengan luas 165 hektar di tiga desa yang masih gamang dengan kepemilikan tanahnya," ujarnya. Pensiunan TNI ini menyebut, warga sudah menunjuk pengacara J.S Simatupang, SH dari Law Office JS Simatupang, SH and Associates Jakarta sebagai kuasa hukumnya. "Saya sudah mencari solusi dari dulu akhirnya ketemu Pak Ari Tryono dan Bang Simatupang. Jadi semua saya pasrahkan kepada ahli hukumnya. Kalau sebagai warga karena ini adalah hak kami, selama ini ya kami kuasai. Soal urusan sertifikat, kami serahkan kepada Bang Simatupang," jelasnya.(war)

Tags :
Kategori :

Terkait