Agung Tri Radityo Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus penipuan pemberangkatan TKI ke Amerika dengan tersangka Irwan Efendi (38) dan istrinya yang berinisial S (36), kini buron. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk segera disidangkan. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan, semoga segera bisa dilakukan," ucapnya, Jumat (11/11/2022). Agung merinci, sejauh ini ada 10 korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para korban mengaku menyetorkan uang kepada tersangka dengan jumlah bervariasi. Total kerugian para korban mencapai Rp 680 juta. Mereka membayarkan uang itu kepada tersangka. Sebab selama ini tersangka menjanjikan mereka untuk berangkat sebagai TKI ke Amerika dan bekerja di PT Coca Cola. "Jadi mereka ini kan dijanjikan mau berangkat ke luar negeri. Ada yang sudah nyicil separo, nanti sisanya dibayar kalau sudah kerja gitu," jelasnya. Agung menambahkan, modus tersangka adalah dengan menawarkan jasanya melalui media sosial. Kemudian mengajak orang -orang yang tertarik untuk bergabung dan mendapatkan pelatihan sebelum berangkat ke Amerika. Padahal menurut Agung, perusahaan yang dikelola tersangka bukan perusahaan penyalur tenaga kerja, melainkan perusahaan pemberian pelatihan dan praktek bagi TKI sebelum berangkat ke luar negeri. "Tersangka ini PT nya hanya memberikan pelatihan dan persiapan pemberangkatan, bukan untuk memberangkatkan," terangnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo 69 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, junto pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 milliar. (fir/mad)
Tipu Calon TKI, Pasutri Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat 11-11-2022,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,06:14 WIB
Tabrakan Maut Brio Kontra Truk di Hutan Baluran, Penumpang Asal Malang Tewas
Senin 28-09-2026,12:51 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Mulai 28 September 2026, Ini 8 Pelanggarannya
Senin 28-09-2026,07:12 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim Senin 28 September, Waspadai Cuaca Panas dan Risiko Dehidrasi
Senin 28-09-2026,08:51 WIB
Polwan Polres Ngawi Borong Gelar Juara di IRJ 24 Championship 2026
Senin 28-09-2026,03:00 WIB
TNI Sita Delapan Senjata SS1 P1 dari Kelompok Bersenjata di Papua
Terkini
Selasa 29-09-2026,01:17 WIB
DPD RI Dorong Hilirisasi Komoditas Sesuai Potensi Daerah Papua Barat Daya
Selasa 29-09-2026,00:18 WIB
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
Senin 28-09-2026,23:09 WIB
Terkait Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas-Kalapas Nonaktif
Senin 28-09-2026,22:17 WIB
Camat Turi Lamongan Genjot Tertib Rupabumi, Sekdes Minta Pendampingan Teknis
Senin 28-09-2026,22:08 WIB