Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Divonis Beda

Kamis 21-11-2019,13:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, divonis beda, Kamis (21/11).

Ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Habib Abdul Qhodir Al Hadad. Sedangkan, Hadi Mustofa dan Supandi selama 3 tahun penjara.

"Sebagai tokoh masyarakat, seharusnya terdakwa pertama (Habib Abdul Qhodir Al Hadad) mencegah massa, bukan malah ikut melempar mapolsek dengan terdakwa dua dan tiga," ujar hakim Edi Suprayitno S Putra.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) Anton Zulkarnaen masih pikir-pikir. "Kami masih mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujar Anton. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait