Dua Kali Transaksi Pengedar Pradah Disergap Polisi

Kamis 03-11-2022,21:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka diapit polisi. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap  pemuda inisial YF berusia 25 tahun, di rumah kosnya di Jalan Pradah Indah, Kecamatan Sukomanunggal. Pemuda itu ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS). Petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 11 poket plastik klip seberat 3,25 gram sabu. Setelah dirasa terbukti, selanjutnya petugas membawa driver ojol itu ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka pengedar sabu yang sudah lama jadi target operasi (TO) kami dan baru tertangkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (3/11). Di hadapan penyidik, YF mengaku membeli barang haram tersebut kepada temannya yang berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan untung yang lebih besar. “Saya sudah dua kali transaksi dengan RHM. Yang pertama sudah terjual semua. Namun yang kedua ditangkap polisi," terang YF. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait