Habib Palsu Segera Dimejahijaukan

Kamis 21-11-2019,04:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lamongan, Memorandum.co.id - Kasus penipuan atas tersangka Ainur Rofiq alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf atau habib palsu dengan gelar Mustahil Bagi Anda (MBA) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Kasus yang menjerat warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, resmi dilimpahkan Satreskrim Polres Lamongan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Setelah berkas lengkap, tim jaksa segera melimpahkan ke pengadilan. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat melalui Kanit I Pidana Umum Ipda Sunandar menjelaskan, jika  berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa hari lalu.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] "Berkas sudah lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa. Bahkan sudah dinyatakan P21 oleh tim jaksa Kejari Lamongan. Semoga segera disidangkan,” ujar Ipda Sunandar, Rabu (20/11) sore. Sementara itu, Kasipidum Kejari Lamongan Windu Sugiarto membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima dan sudah dipelajari tim jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas perkara sudah lengkap, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. Kini kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim," terang Windu. (al/har/mik/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait