Begini Nasib Driver Ojol Nyambi Kurir Sabu

Senin 31-10-2022,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HG (41), warga Jalan Wonokitri, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di lobi hotel di daerah Dukuh Kupang Timur. Penangkapan dilakukan anggota ketika tersangka mengirim narkoba jenis sabu-sabu (SS) ke pemesan. Namun niatnya itu belum terlaksana sudah disergap polisi lebih dulu. Petugas juga melakukan penggeledahan badan 5 poket SS. Masing masing di kemas dalam plastik klip seberat 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok Gudang Garam dan 1 HP. "Tersangka driver online. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba lobi hotel tersebut," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Senin (31/10). Daniel mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kepada petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut mengarah HG.  "Kemudian anggota kami berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur," tegas Daniel. Daniel mengungkapkan, selain mengamankan HG, petugas juga menemukan barang haram yang diakui miliknya. Dirasa terbukti, HG berikut barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan. Pengakuan HG kepada penyidik, membeli sabu ke pengedar berinisi DSY yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Dia bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro.  "Saya belu seharga Rp 1 juta per gram," terang HG. Setelah mendapatkan barang, oleh tersangka dikemas menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi ke pelanggannya. Apesnya, saat mengirim pesanan sabu ke pemesan disergap polisi lebih dulu di hotel. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait