Gresik, Memorandum.co.id - Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas melakukan sidak ke sejumlah apotek, Kamis (27/10/2022). Sidak ini terkait dengan edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan tentang penarikan beberapa obat sirup dari peredaran. Lantaran ditengarai berhubungan dengan kasus gagal ginjal akut. Sidak tersebut dilakukan dr Ovaldo Kurniawan selaku kepala UPT Puskesmas Manyar, dr Titik Ernawati selaku kepala UPT Puskesmas Sukomulyo, staf Puskesmas Sembayat bersama anggota Polsek Manyar dan staf Kecamatan Manyar. "Hari ini kami bersama Forkopimcam Manyar menggelar Sidak di apotek-apotek. Dalam rangka menjaga kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal pada anak," kata Aldo, Kamis (27/10/2022). Pihaknya mengaku telah melakukan sidak ke sejumlah Apotek di wilayah Kecamatan Manyar. "Alhamdulillah tidak ditemukan obat yang tidak diperbolehkan diberikan kepada anak-anak. Kegiatan ini adalah bagian dari pencegahan penyakit gangguan ginjal pada anak," tandasnya. Daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (berdasarkan data Kemenkes: 102 produk yang digunakan pasien) yaitu, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops. Beberapa apoteker di perumahan GKB yang berhasil diwawancarai awak media mengatakan ada penurunan penjualan obat sirup pasca kasus gagal ginjal pada anak. Akhirnya banyak yang mencari obat dalam bentuk tablet dan suppositoria. Juga disarankan oleh apoteker dalam bentuk racikan. Bahkan apotek untuk sementara waktu belum melayani obat dalam bentuk sirup untuk anak. Obat sirup di apotek sudah ditarik oleh distributor obat. Sedangkan untuk dewasa tetap dilayani membeli obat dalam bentuk sirup. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes dalam hal ini Puskesmas Sukomulyo, Puskesmas Manyar dan Puskesmas Sembayat untuk melakukan pengawasan obat sirup yang dilarang edar. "Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas melaksanakan tindakan antisipasi munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kami mengimbau semua pihak mematuhi keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan tidak menjual sirup obat yang dilarang edar. Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," pungkasnya.(and/har)
Polisi Gresik Blusukan ke Apotek, Antisipasi Peredaran Obat Sirop yang Dilarang
Jumat 28-10-2022,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB
Kemiskinan Lumajang Turun 8,33 Persen, Pelayanan Publik Terus Didekatkan
Selasa 20-10-2026,23:35 WIB