Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah mengetahui kabar Suwito (55), warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, ditangkap polisi, beberapa orang mendatangi Mapolres Tulungagung. Mereka mengaku korban Suwito, atas perkara penipuan dengan modus korban dijadikan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, sejauh ini sudah ada empat orang yang datang ke mapolres mengaku sebagai korban penipuan mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2009 - 2014 itu. "Sudah ada korban yang kembali melapor, ya kita terima laporannya," terangnya, Selasa (25/10/2022). Di depan polisi, mereka menuturkan modus tersangka sama seperti kepada korban lainnya. Yakni menjanjikan bisa bekerja menjadi ASN di instansi pemerintah, dengan syarat membayar sejumlah uang. "Empat orang ini untuk kerugiannya beragam, tidak sama, tapi modusnya sama," jelasnya. Iptu Anshori mempersilahkan korban lainnya datang ke Mapolres Tulungagung dan menyampaikan laporannya. Hal itu untuk melengkapi bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut. Diberitakan sebelumnya, Suwito ditangkap pada Rabu (19/10). Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP setelah diduga menipu salah satu korbannya. Kepada korban, tersangka menjanjikan bisa menjadikannya sebagai ASN di dinas kesehatan melalui jalur offline. Terperdaya janji tersangka, korban mentransfer Rp 220 juta sejak tahun 2016 sampai 2018 lalu. Akan tetapi, hingga Oktober 2022, korban tidak juga menjadi ASN, dan uangnya pun tak dikembalikan oleh tersangka. (fir/mad)
Para Korban Penipuan Mantan Anggota DPRD Datangi Mapolres Tulungagung
Selasa 25-10-2022,19:00 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :