Surabaya, memorandum.co.id - Penasehat hukum H Ichwan, M Sholeh berharap kasus pembongkaran tembok di Jalan Tambak Wedi Baru oleh Satpol PP Kota Surabaya ditangani secara adil. "Kita ingin satpol PP serta siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan itu (tembok di Jalan Tambak Wedi Baru) dipidana. Harus ada keadilan,”tegas Sholeh. Sholeh mengatakan, kasus pembongkaran tembok tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (6/11). Menurut dia, pelaporan masih berjalan. Bahkan, berita acara pemeriksaan(BAP)nya sudah diproses. "Ya, nanti tinggal menambah saksi-saksi. Intinya kasus ini tetap jalan dan kita masih menunggu," tandas Sholeh yang juga calon wali kota independen ini, Selasa (19/11). Seperti diketahui, lahan milik H Ichwan yang sudah sertifikat hak milik (SHM) sebagaian lahannya dibangun untuk fasilitas umum berupa jalan. Hanya saja, hingga sekarang Pemkot Surabaya tidak ada kejelasan untuk membeli lahan yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran ini. “Kalau lahan tersebut tetap mau dipakai jalan, ya harus dibayar oleh pemkot,”kata Sholeh. Dia menyatakan akan terus meminta hak yang harus didapatkan oleh Ichwan. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan seluas 540 meter persegi. Sholeh mengungkapkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemkot, Ichwan yang menjadi ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan umum (Jalan Tambak Wedi Baru) akan menutup jalan tersebut pada 1 Desember 2019. Ini dilakukan jika pemkot tak segera membeli lahan tersebut. Ini agar pemkot tidak berlaku sewenang-wenang terhadap warga, khususnya Ichwan, selaku pemilik tanah."Kami sudah pasang spanduk. Kalau tidak ada solusi hingga 1 Desember akan kami tutup dengan tembok,” ungkap dia. Imbauan ini diserukan Ichwan dan kerabatnya melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. (alf/dhi)
Perusak Tembok Jalan Tambak Wedi Baru Harus Dipidana
Rabu 20-11-2019,10:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Sabtu 10-10-2026,22:34 WIB
Daun Jati Kering Terbakar di Sutojayan Blitar, Anggota Polsek Lodoyo Timur Sigap Padamkan Api
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Terkini
Minggu 11-10-2026,18:20 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar
Minggu 11-10-2026,18:16 WIB
270 Karateka Bertarung di Kejurprov Porbikawa Jatim 2026, Persiapan Menuju Kejurnas
Minggu 11-10-2026,18:07 WIB
Siswa SDN Semolowaru IV Surabaya Belajar Lesehan, Eri Cahyadi Minta Sarpras Dievaluasi
Minggu 11-10-2026,18:03 WIB
Kejuaraan Bulutangkis Lumajang 2026 Resmi Ditutup, Dandim Hadiri Penyerahan Hadiah
Minggu 11-10-2026,17:51 WIB