Surabaya, memorandum.co.id - Penasehat hukum H Ichwan, M Sholeh berharap kasus pembongkaran tembok di Jalan Tambak Wedi Baru oleh Satpol PP Kota Surabaya ditangani secara adil. "Kita ingin satpol PP serta siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan itu (tembok di Jalan Tambak Wedi Baru) dipidana. Harus ada keadilan,”tegas Sholeh. Sholeh mengatakan, kasus pembongkaran tembok tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (6/11). Menurut dia, pelaporan masih berjalan. Bahkan, berita acara pemeriksaan(BAP)nya sudah diproses. "Ya, nanti tinggal menambah saksi-saksi. Intinya kasus ini tetap jalan dan kita masih menunggu," tandas Sholeh yang juga calon wali kota independen ini, Selasa (19/11). Seperti diketahui, lahan milik H Ichwan yang sudah sertifikat hak milik (SHM) sebagaian lahannya dibangun untuk fasilitas umum berupa jalan. Hanya saja, hingga sekarang Pemkot Surabaya tidak ada kejelasan untuk membeli lahan yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran ini. “Kalau lahan tersebut tetap mau dipakai jalan, ya harus dibayar oleh pemkot,”kata Sholeh. Dia menyatakan akan terus meminta hak yang harus didapatkan oleh Ichwan. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan seluas 540 meter persegi. Sholeh mengungkapkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemkot, Ichwan yang menjadi ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan umum (Jalan Tambak Wedi Baru) akan menutup jalan tersebut pada 1 Desember 2019. Ini dilakukan jika pemkot tak segera membeli lahan tersebut. Ini agar pemkot tidak berlaku sewenang-wenang terhadap warga, khususnya Ichwan, selaku pemilik tanah."Kami sudah pasang spanduk. Kalau tidak ada solusi hingga 1 Desember akan kami tutup dengan tembok,” ungkap dia. Imbauan ini diserukan Ichwan dan kerabatnya melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. (alf/dhi)
Perusak Tembok Jalan Tambak Wedi Baru Harus Dipidana
Rabu 20-11-2019,10:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:00 WIB
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
Terkini
Kamis 26-03-2026,20:33 WIB
Gubernur Khofifah Tinjau Banjir Pasuruan, Pemkot Fokus Penanganan dan Solusi Jangka Panjang
Kamis 26-03-2026,20:27 WIB
Perawatan Motor Pasca-Mudik di Surabaya, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Kamis 26-03-2026,20:22 WIB
Layar Terkembang Misi Dimulai, KRI Bima Suci Laksanakan Diplomasi Duta Bangsa
Kamis 26-03-2026,18:37 WIB
Pilihan Investasi 2026 yang Masih Worth It untuk Mengembangkan Keuangan
Kamis 26-03-2026,18:32 WIB