Surabaya, memorandum.co.id - Penasehat hukum H Ichwan, M Sholeh berharap kasus pembongkaran tembok di Jalan Tambak Wedi Baru oleh Satpol PP Kota Surabaya ditangani secara adil. "Kita ingin satpol PP serta siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan itu (tembok di Jalan Tambak Wedi Baru) dipidana. Harus ada keadilan,”tegas Sholeh. Sholeh mengatakan, kasus pembongkaran tembok tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (6/11). Menurut dia, pelaporan masih berjalan. Bahkan, berita acara pemeriksaan(BAP)nya sudah diproses. "Ya, nanti tinggal menambah saksi-saksi. Intinya kasus ini tetap jalan dan kita masih menunggu," tandas Sholeh yang juga calon wali kota independen ini, Selasa (19/11). Seperti diketahui, lahan milik H Ichwan yang sudah sertifikat hak milik (SHM) sebagaian lahannya dibangun untuk fasilitas umum berupa jalan. Hanya saja, hingga sekarang Pemkot Surabaya tidak ada kejelasan untuk membeli lahan yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran ini. “Kalau lahan tersebut tetap mau dipakai jalan, ya harus dibayar oleh pemkot,”kata Sholeh. Dia menyatakan akan terus meminta hak yang harus didapatkan oleh Ichwan. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan seluas 540 meter persegi. Sholeh mengungkapkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemkot, Ichwan yang menjadi ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan umum (Jalan Tambak Wedi Baru) akan menutup jalan tersebut pada 1 Desember 2019. Ini dilakukan jika pemkot tak segera membeli lahan tersebut. Ini agar pemkot tidak berlaku sewenang-wenang terhadap warga, khususnya Ichwan, selaku pemilik tanah."Kami sudah pasang spanduk. Kalau tidak ada solusi hingga 1 Desember akan kami tutup dengan tembok,” ungkap dia. Imbauan ini diserukan Ichwan dan kerabatnya melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. (alf/dhi)
Perusak Tembok Jalan Tambak Wedi Baru Harus Dipidana
Rabu 20-11-2019,10:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Rabu 27-11-2024,06:12 WIB
Kapolres Batu Bersama Forkopimda Tinjau TPS, Siap Amankan Perhelatan Pilkada Serentak 2024
Rabu 27-11-2024,11:33 WIB
Kata Eri Cahyadi Bila Menang Pilkada Fokus Penyelesaian RPJMD
Terkini
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,16:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Monitoring ke Eks Karesidenan Surabaya Raya
Rabu 27-11-2024,16:49 WIB
Warga Binaan Lapas Jember Menangkan Paslon Bupati dan Paslon Gubernur Petahana
Rabu 27-11-2024,16:35 WIB
Ungguli Kotak Kosong, Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak di TPS 4 Ketintang Permai
Rabu 27-11-2024,16:22 WIB