Polsek Sukolilo Kunjungi Apotek Imbau Karyawan Stop Jual Obat Sirop

Jumat 21-10-2022,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas berbentuk cair (sirop) untuk sementara waktu. Instruksi itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Hal tersebut, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita. Di Surabaya, kepolisian pun ikut andil dalam memberi imbauan kepada karyawan apotek. Termasuk yang dilakukan anggota Polsek Sukolilo yang mendatangi apotek di Jalan Menur Pumpungan, Jumat (21/10/2022). Dalam kunjungan itu, petugas mengimbau para karyawan untuk sementara waktu tak menjual obat berbentuk cair. "Sesuai dengan Surat Edaran NO. SR.01.05/III/3461/2022 dari Kemenkes agar obat cair dalam bentuk sirop, untuk tidak di jual, atau distop peredarannya dan dialihkan ke obat selain berbentuk sirop,"kata Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Jumat (21/10). Giat tersebut, lanjut Sholeh, dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terhadap hal hal yang tidak diinginkan. Terutama terkait kamtibmas, di wilayah Polsek Sukolilo. Rencananya, kegiatan serupa juga akan dilakukan di sejumlah apotek lain.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait