Gresik, memorandum.co.id - Penyesalan mendalam disampaikan Warsiman (48), warga asal Kabupaten Tuban yang indekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik yang ditangkap polisi gegara merekam perempuan mandi. Sembari menitikkan air mata, tersangka mengaku taubat dan tidak akan main HP lagi. Seperti diberitakan, Jumat (7/10/2022) sore menjadi momen apes bagi Warsiman. Ia kedapatan merekam tetangga kosnya, PA (19) saat berada di dalam kamar. Korban yang mengetahui direkam langsung berteriak hingga terdengar pemilik kos dan penghuni lainnya. Dari HP-nya ditemukan sejumlah video. Warsiman dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena korbannya perempuan, kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pria yang sudah memiliki cucu itu dijerat Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan pria perekam orang mandi tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi. "Jadi waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang. Setelah HP-nya dicek, ditemukan ada sejumlah video. Tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo," kata Ipda Hepi, Rabu (19/10/2022). Hepi menambahkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang mebel itu sudah mengakui semua perbuatannya. "Sudah beberapa kali beraksi. Sejauh ini kami sangkakan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena videonya tidak disebarkan. Tapi penyidikan masih terus dilakukan apakah dikenakan pasal tambahan," pungkasnya. Ditemui di Mapolres Gresik, Warsiman sangat menyesali perbuatannya. Bapak tiga anak itu bahkan hingga menangis. "Saya sangat menyesal. Keluarga saya terkena imbas ulah saya," kata Warsiman sembari menitikkan air matanya, Rabu (19/10/2022). Ia tidak menduga, aksi yang sudah berulang kali dilakukan itu akhirnya ketahuan. Kini ia harus menanggung akibatnya. Di hadapan penyidik kepolisian, pria ini mengaku melakukan aksi tidak senonoh sudah berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang. "Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam-rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar. Yang tertangkap kemarin saya rekam saat korban berada di kamar mau berangkat kerja. Terus ketahuan," imbuhnya. Tersangka melakukan aksinya sejak memiliki HP. Video-video orang mandi dan tidur itu tidak untuk disebarkan apalagi dipakai untuk mengancam korban. "Hanya untuk konsumsi saya sendiri mas. Fantasi seks saya saat berhubungan dengan istri," tandas pria tiga orang anak tersebut. Kini tersangka hanya bisa menyesal karena harus berurusan dengan hukum. "Saya sangat menyesal. Saya nanti tidak akan main HP lagi, karena kalau pegang HP bisa-bisa kejadian lagi. Biar nanti pakai HP istri saya saja untuk pekerjaan atau yang lain biar ke istri. Saya tidak ingin mengulanginya lagi, saya menyesal," tutupnya.(and/har)
Perekam Orang Mandi di Gresik Taubat dan Tidak Main HP Lagi
Rabu 19-10-2022,17:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,04:05 WIB
Korlap PSHT Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Magetan
Rabu 23-09-2026,02:02 WIB
Tempat Healing di Indonesia: 4 Destinasi Wisata Alam untuk Melepas Penat
Rabu 23-09-2026,10:10 WIB
Update Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun ke-20
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Terkini
Rabu 23-09-2026,20:39 WIB
Ribuan Warga Padati Alun-Alun Lamongan, Bulan Bakti Peternakan Hadirkan Vaksin dan Edukasi Gratis
Rabu 23-09-2026,20:38 WIB
KPK Lima Jam Geledah BPN Kota Mojokerto, Buru Kasus Suap HGB
Rabu 23-09-2026,20:36 WIB
Mengantuk, Honda CR-V Tabrak PJU dan Pohon di Jalan HR Muhammad Surabaya
Rabu 23-09-2026,20:32 WIB
Istri Siri yang Dibacok Suami ternyata Hamil 4 Bulan, Trauma Pilih Tinggal di Rumah Orang Tua
Rabu 23-09-2026,20:22 WIB