Surabaya, Memorandum.co.id - JSH (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (11/10/2022). Itu setelah warga Jalan Kedung Turi atau tinggal di kontrakan Jalan Kedung Rukem itu kedapatan membawa satu poket sabu. Setelah ditimbang, kristal haram tersebut memiliki berat 0,36 gram. Sedianya, sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpan di dalam tas pinggang itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. "Benar, kami amankan tersangka saat di Jalan Kepatihan, Surabaya. Untuk barang bukti kami sita satu poket sabu berikut rokok dan tas pinggang," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, Rabu (19/10/2022) pagi. Ia mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian. "Atas laporan itu, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka," tutup Ari.(fdn)
Pria Kedung Turi Simpan Sabu di Bungkus Rokok
Rabu 19-10-2022,09:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Keteguhan Iman Linda Sanduan, Menemukan Islam di Balik Ujian Perpisahan
Kamis 12-03-2026,07:18 WIB
Paman di Surabaya Bejat, Keponakan Sendiri Dihamili
Kamis 12-03-2026,14:27 WIB
Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya
Terkini
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan ProgramMBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Jumat 13-03-2026,05:51 WIB
Kemeriahan Ramadan Ceria Memorandum, Kombespol Widi Atmoko: Tumbuhkan Kepedulian Terhadap Sesama
Jumat 13-03-2026,04:27 WIB