Surabaya, Memorandum.co.id - Binti Rochmah, mantan anggota DPRD Kota Surabaya akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/11). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil, bahwa terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa Binti Rochmah bekerja sama dengan Agus Setiawan Jong (berkas terpisah) mengajukan 28 proposal," jelas Fadhil di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Atas dakwaan JPU, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah tidak mengajukan eksepsi."Kami tidak mengajukan eksepsi. Dan langsung ke pembuktian," singkat Sudiman Sidabuke. (fer/udi)
Korupsi Dana Hibah Jasmas, Binti Rochmah Jalani Sidang Perdana
Selasa 19-11-2019,14:05 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :