Surabaya, Memorandum.co.id - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyegel rumah mewah di Villa Royal C2 nomor 2, Pakuwon City, Selasa (18/10). Penyegelan rumah seluas 450 meter persegi dengan pemegang hak tercatat denga nama Tjong Nanik Tjandra itu karena dinyatakan pailit berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby tanggal 16 September 2021. "Penyegelan ini berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby tanggal 16 September 2021," jelas Ria Widya Adhi, juru sita PN Surabaya usai penyegelan. Adhi menambahkan, selanjutnya penguasaan diserahkan kepada kurator. "Kewenangan menjadi hak kurator," pungkas Adhi. Sementara itu, kuasa dari Tjong Nanik Tjandra, A Djunaedi dikonfirmasi terkait penyegelan ini enggan berkomentar. "Mohon maaf, wawancara lain waktu saja," singkat Djunaedi sambil meninggalkan Memorandum menuju mobil. Seperti diketahui, dalam penyegelan juru sita PN Surabaya didampingi petugas dari Polsek Mulyorejo dan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan. Selain itu, juga dihadiri pihak Forkopimcam Mulyorejo. Usai pembacaan penyegelan, semua pihak menandatangani surat dan selanjutnya juru sita memasang stiker segel di tiga titik yaitu di tembok pagar, pintu garasi, dan pintu ruang tamu utama. (mg2/fer)
Pailit, Rumah Mewah Pakuwon City Disegel
Selasa 18-10-2022,12:39 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :