Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menuntaskan tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Senin, (17/10/2022). Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Insan Qoriawan menambahkan, verifikasi juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. “Ketiga, Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dg Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022," katanya. Insan menegaskan, KPU Provinsi diberikan tugas oleh KPU Republik Indonesia (RI) untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi. "Verifikasi faktual ini dilakukan untuk parpol yang sudah memenuhi syarat administrasi, yang telah ditetap oleh KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dan belum memiliki kursi di parlemen," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini. Berikutnya, tiga objek dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Insan yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Lalu, tata cara melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan lembar kerja verifikasi faktual dengan dokumen KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA), status kepemilikan kantor dan penggunaannya, menghitung sekaligus mengecek perempuan yang hadir dan bisa diverifikasi faktual. "Kita harus serius melakukan tahapan verifikasi faktual. Karena tugas ini bagian dari proses parpol menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak," tegas Insan kepada seluruh petugas verifikator KPU Jatim. Lebih lanjut, Insan menuturkan bahwa dalam proses verifikasi faktual ini juga telah menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terkait jadwal dan alamat kantor parpol yang diverfak oleh KPU Jatim. Perlu diketahui KPU Jatim menerjunkan sebanyak 37 orang verifikator untuk melakukan verifikasi faktual ini. Mereka dibagi menjadi empat tim dengan dipimpin komisioner dan sekretaris KPU Jatim. Tim 1 dipimpin Ketua KPU Choirul Anam serta Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, melakukan verifikasi faktual untuk Partai Buruh dan Persatuan Indonesia (Perindo). Tim 2 dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan serta Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Ummat, Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara tim 3 dengan dipimpin Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, Rochani melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Tim 4 dipimpin Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro serta Sekretaris, Nanik Karsini melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). (day)
KPU Jatim Verifikasi Faktual 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Senin 17-10-2022,19:43 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :