Edarkan SS, Instalatir WiFi Diringkus

Senin 17-10-2022,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang instalatir WiFi ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka A (27), warga Gadel Sari Tama ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi adanya aktifitas mencurigakan yang diduga pengedar sabu di sekitar Jalan Gadel Sari Tama. Polisi menyelidiki di lokasi dan mengintai di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah benar adanya, tersangka masuk rumah, polisi langsung meringkusnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram. Tersangka mengaku sabu ini hendak dijual, namun polisi berhasil menangkap tersangka terlebih dulu. Tersangka menyimpan sabu tersebut di kaleng bekas dempul yang ada di kamarnya. "Kami temukan saat melakukan penggeledahan," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana tersangka mendapat sabu tersebut. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dan diambil secara ranjau di lokasi yang ditentukan pengedarnya. "Kami sudah mendapatkan nama pengedarnya dan masih dalam penyelidikan. Kami masih akan kembangkan lagi," pungkasnya. Sementara itu di hadapan penyidik tersangka mengaku hendak menjual SS tersebut. "Rencananya dijual lagi Pak," ungkapnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait