Surabaya, memorandum.co.id - Seorang instalatir WiFi ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka A (27), warga Gadel Sari Tama ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi adanya aktifitas mencurigakan yang diduga pengedar sabu di sekitar Jalan Gadel Sari Tama. Polisi menyelidiki di lokasi dan mengintai di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah benar adanya, tersangka masuk rumah, polisi langsung meringkusnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram. Tersangka mengaku sabu ini hendak dijual, namun polisi berhasil menangkap tersangka terlebih dulu. Tersangka menyimpan sabu tersebut di kaleng bekas dempul yang ada di kamarnya. "Kami temukan saat melakukan penggeledahan," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana tersangka mendapat sabu tersebut. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dan diambil secara ranjau di lokasi yang ditentukan pengedarnya. "Kami sudah mendapatkan nama pengedarnya dan masih dalam penyelidikan. Kami masih akan kembangkan lagi," pungkasnya. Sementara itu di hadapan penyidik tersangka mengaku hendak menjual SS tersebut. "Rencananya dijual lagi Pak," ungkapnya. (alf)
Edarkan SS, Instalatir WiFi Diringkus
Senin 17-10-2022,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Terkini
Kamis 12-03-2026,10:36 WIB
Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Kamis 12-03-2026,10:33 WIB
Pemkot Pasuruan Serahkan Bansos Pangan kepada Yatim Piatu dan Disabilitas untuk 622 KPM
Kamis 12-03-2026,10:30 WIB
Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis 12-03-2026,10:24 WIB
Hadapi 24,90 Juta Pemudik ke Jatim, Fraksi PDIP Minta Dokter dan Perawat Siaga di Titik Strategis
Kamis 12-03-2026,10:10 WIB