Imigrasi Tanjung Perak Terbitkan 774 Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Jumat 14-10-2022,17:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Masyarakat Surabaya dan sekitarnya, sudah bisa melakukan pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Sejak 12 Oktober, imigrasi di Jalan Raya Darmo Indah 1 ini sudah melayani pembuatan paspor tersebut. Penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun sesuai dengan implementasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Indra Bangsawan mengatakan, jajarannya telah melaksanakan instruksi tersebut dengan baik. "Hingga saat ini kami telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebanyak 774 paspor. Penerbitan paspor itu tersebar baik di ULP, UKK dan di Kantor Imigrasi,” ujar alumni PTK 30 ini, Jumat (14/10). Lanjut Indra, hal tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, dengan biaya yang masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu Rp 350 000,untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 000,untuk paspor biasa elektronik. Menurutnya, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling larna 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. “Selain kategori tersebut, paspor juga diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung mantan kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini. Dijelaskan Indra, hingga hari ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan pencetakan ratusan blanko paspor masa berlaku 10 tahun. Dan secara simbolis telah diserahkan kepada pemohon yang melakukan permohonan paspor seajk 12 Oktober 2022. “Jadi pemohon tersebut adalah orang pertama yang menerima paspor dengan masa berlaku 10 tahun, kemudian diikuti oleh pemohon paspor lainnya dengan pengambilan paspor dengan masa berlaku 10 Tahun yang telah melakukan permohonan sejak tanggal 12 Oktober 2022 pada kegiatan tersebut,” sahutnya. Dalam kesempatan ini, Indra Bangsawan menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham RI yang telah memberlakuan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Sehingga, masyarakat dapat menggunakan paspor RI dengan jangka waktu yang cukup lama tanpa harus menggantinya serta komitment Ditjen Imigrasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Selain itu perlu kami informasikan juga bahwa Kantor Imigrasi Tanjung Perak terhitung mulai Senin, 17 Oktober 2022 akan melayani kembali permohonan pasport elektronik. Tentunya pemohon harus memilih pengajuan paspor elektronik setelah melengkapi data permohonan paspor pada aplikasi M Pasport, mengingat sebelumnya ketersediaan blanko e paspor yang habis,” pungkas Indra. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait