Jakarta, memorandum.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Saat ini Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus. "Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat (14/10/2022). Sekadar diketahui, Teddy Minahasa Putra ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur. Keputusan itu berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Teddy Minahasa menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya yang diemban Irjenpol Nico Afinta. Sedankan Nico akan menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri. Kapolri juga meminta Propam Polri untuk mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. "Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit. (gus)
Kapolri : Irjen TM Terduga Pelanggar Narkoba
Jumat 14-10-2022,16:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,06:14 WIB
Tabrakan Maut Brio Kontra Truk di Hutan Baluran, Penumpang Asal Malang Tewas
Minggu 27-09-2026,20:35 WIB
Jumat Berkah BRI Pacitan Salurkan Sembako ke Yayasan dan Masyarakat Kurang Mampu
Minggu 27-09-2026,21:24 WIB
Jurnalis Hilang 20 Hari di Anak Krakatau, Keluarga Bagus Khoirunas Gelar Salat Gaib
Minggu 27-09-2026,19:36 WIB
Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Kediri Jadi Ajang Jaring Atlet Porprov dan PON
Senin 28-09-2026,01:00 WIB
Panglima TNI Tegaskan Penanganan OPM di Papua Harus Kolaboratif
Terkini
Senin 28-09-2026,19:07 WIB
Warga Tiudan Tulungagung Gelar Demo Tolak Rencana Gerai Minimarket Miras
Senin 28-09-2026,19:02 WIB
Truk Triplek Terguling di Tol Gempas, Bus Hantam Muatan yang Tumpah
Senin 28-09-2026,18:57 WIB
Format ITF Junior Widjojo Soejono Cup 2026 Berubah, Tuntut Atlet Lebih Kompetitif
Senin 28-09-2026,18:43 WIB
Eri Cahyadi Ancam Segel Penyalur ART Ilegal yang Gunakan Rumah Tinggal sebagai Penampungan
Senin 28-09-2026,18:39 WIB