Buruh Kembali Kepung Kantor Gubernur Jatim

Rabu 12-10-2022,11:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan buruh tegabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi sekitar 500 massa ini, berasal dari daerah Ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi. Nurrudin Hidayat perwakilan buruh Jatim menjelaskan, aksi serentak juga diikiti pekerja di 34 Provinsi di Indonesia. “Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya pada pukul 13.00,” terang Nurrudin Hidayat mendampingi Jazuli, ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, dan Sekretaris PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur,Rabu (12/10/2022). Lanjut Nurrudin, sebelum menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, buruh melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jl. Ketintang Madya VI No.2 Surabaya. Di PTTUN buruh menuntut agar Majelis Hakim mengabulkan Permohan Banding Perkara Sengketa Tata Usaha NegaraNomor: 20/G/2022/PTUN.SBY yaitu terkait Gugatan DPW FSPMI Jawa Timur terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2022. Buruh rencanannya menyampaikan beberapa tuntutan. Diantarnaya, tolak kenaikan harga BBM. “ Saat ini adanya kenaikan harga BBM, mengakibatkan naiknya harga-harga barang dan jasa, khususnya bahan makan dan transportasi,” tutur dia. Tercatat inflasi Jawa Timur tembus diangka 6,80 persen. Tingganya inflasi tersebut tidak sebanding dengan kenaikan upah buruh yang rata-rata hanya sebesar 0,79 persen, bahkan di Jawa Timur ada 5 (lima) Kabupaten yang upahnya tidak naik sama sekali, yaitu: Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan. Kedua, pekerja menolak Omnibus Law (UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). “Ancaman PHK massal di tengah ancaman resesi menunjukkan bahwa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, tidak berjalan seperti janji pemerintah saat proses penyusunan dan pengesahan. Katanya akan tercipta lapangan kerja dan perekonomian semakin membaik. Nyatanya semua janji itu jauh panggang dari api. Malah kesejahteraan buruhlah yang tereduksi,” kata Nurrudin. Massa aksi juga menyampaikan, desakan revisi UMK di Jatim tahun 2022. Mendesak wujudkan jaminan kesehatan yang berkeadilan di Jatim. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait