Edakan SS, Pengemudi Ojol Disergap

Senin 10-10-2022,19:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pengedar sabu-sabu (SS) ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AN (46), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur diringkus saat sembunyi di rumah kontrakannya Jalan Tanah Merah IV. Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan barang bukti 13 poket sabu dengan berat 5,44 gram. Polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip beserta peralatan lain. Penangkapan ini bermula adanya informasi peredaran di rumah kontrakan. Polisi langsung menyelidiki, kemudian menyergap tersangka setelah memastikan ia berada di rumahnya. Saat penggerebekan ini, polisi menemukan 13 poket sabu tersebut. "Sabu disimpan dalam bungkus rokok bekas," kata AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AN mengaku membeli dari seseorang berinisial A yang saat ini masih diselidiki polisi. Dari keterangan tersangka, ia membeli sabu seharga Rp 850 ribu per gramnya. Kemudian sabu tersebut dibagi menjadi kemasan poket dan dijual kembali seharga Rp 200-400 ribu. Tersangka diduga juga menjual kemasan lebih besar jika ada yang membeli. "Tersangka ini mengaku membagi dan menjualnya sendiri," terangnya. Saat ditangkap, hanya ada 13 poket yang diamankan polisi. Tersangka mengaku jika sabu yang dibagi ini sudah terjual sebagian ke pelanggannya. Pengakuannya, tersangka ini menjual ke pembeli dengan diranjau. "Pengakuannya diranjau saat kerja sebagai ojek online (ojol). Ini masih kami lakukan pengembangan untuk mencari pengedar atasnya," ujarnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait