Malang, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pencurian yang dilakukan tersangka SS (32) akhirnya diselesaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (7/10/2022). Sebelumnya, tersangka SS melihat sebuah HP merek Samsung warna putih milik korban DI, di Kawasan mall Ramayana Jl Merdeka Timur, Kota Malang, (16/7/2022) lalu. “Mengetahui itu, tersangka mengambi HP. Kemudian membawa ke counter di daerah Blimbing. Kemudian melepas nomor HP memflash-nya,” terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro. Setelah itu, lanjut Kasi Pidum, tersangka pulang ke kontrakan Jl Terusan Batubara, Kota Malang. Kemudian HP tersebut digunakan tersangka sendiri. Dengan beberapa pertimbangan, perkara ini akhirnya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukannya. Selain itu, tersangka disangka pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun). Pertimbangan lain, nilai barang bukti kerugian sekitar Rp2,5 juta. Telah ada surat perjanjian perdamaian ditandatangani kedua pihak. Yakni korban dan tersangka. “Perbuatan tersangka telah dimaafkan korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban DI dengan tersangka,” terang Kasi Intel Eko Budisusanto. Ditambahkan, korban dan tersangka bertemu langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka menyampaikan maaf dan penyesalannya kepada korban. Korban memaafkan dan sepakat untuk damai. Ini sisaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, tim jaksa Penuntut Umum, penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat. Dengan berhasilnya penyelesaian restoratif, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. (edr/gus)
Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice
Minggu 09-10-2022,08:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Minggu 28-06-2026,15:01 WIB
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejurda Aquathlon Jatim, Bupati Situbondo Targetkan Peningkatan Prestasi Atlet
Minggu 28-06-2026,08:24 WIB
Sinau Karo Mlaku, Kisah Serka Jianto, Prajurit Kodim Jember Mengabdi Lewat Mimbar Dakwah
Minggu 28-06-2026,08:57 WIB
Investasi Sampah Rp2 Triliun Masuk Jember, Bupati Fawait Tinjau TPA Pakusari
Terkini
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,20:27 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga Duduksampeyan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,19:53 WIB