Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KONI Kota Malang. Hal itu menyusul telah dinaikkannya dari penyelidikan ke penyidikan. "Ya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu terkait dana hibah tahun 2020 dan tahun 2021. Masing-masing 10 miliar rupiah," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, Selasa (04/10/22). Ia menambahkan, dengan sudah dinaikkannya ke penyidikan, berarti segera ada penetapan tersangka. Dan untuk tahap awal, penyidikan pada cabang olah raga Asosiasi Kota (Askot) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). "Kita awali pada Askot PSSI. Karena itu menjadi pintu masuk, kepada cabang olah raga yang lain. Sementara untuk tersangka, saat ini belum. Tapi segera, dalam waktu dekat," lanjutnya. Disinggung terkait dugaan kerugian negara, dirinya belum menjelaskan secara pasti. Namun, ia mengaku sudah mengetahui gambaran angkanya. Sementara itu, terpisah, sebelumnya, sekretaris KONI Kota Malang Ahmad Anang Fatoni, yang juga salah satu terperiksa mengaku, pihaknya diminta keterangan dengan belasan pertanyaan. “Pertanyaan ke saya, seputar kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya. Ini terkait dari pengaduan masyarakat (dumas), tentang dana hibah ke KONI tahun," katanya. Hingga saat ini, sudah 60 orang diperiksa. Mereka itu, dari berbagai posisi dan jabatan. Ada yang dari internal KONI dan ada juga dari luar. Dengan berbagai jabatan. Termasuk juga rekanan dalam pengadaan. (edr)
Kasus KONI Kota Malang Segera Ada Tersangka
Selasa 04-10-2022,10:21 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :