Oleh : Yulianto Tanujaya SH (Advokat di Kota Surabaya) Peristiwa meninggalnya 127 korban tewas di stadion kanjuruhan, bukanlah peristiwa biasa atau peristiwa yang dapat dimaklumi. Tetapi peristiwa yang sungguh luar biasa mengingat angka kematian yang sangat tinggi. Bahkan di situ banyak anak bangsa yang masih mempunyai masa depan Negara harus bertanggung jawab terhadap peristiwa luar biasa ini. Negara harus melakukan investigasi dan harus ada penetapan tersangka. Bentuk tim khusus yang terdiri dari Komnas HAM, Polri, Propam Polri, Kompolnas, PSSI harus bersama bersinergi melakukan investigasi. Ada tidak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam melakukan pengamanan dan pemberian izin acara. Secepatnya hasil investigasi harus diumumkan ke masyarakat secara transparan. Apabila ada kesalahan dari aparat keamanan maka oknum aparat harus ditindak tegas. Apabila ada kesalahan dari panitia penyelenggara, maka wajib ditegakkan Mengacu pada UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dalam pasal 54 juga menyebutkan dengan jelas Hak penonton mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Dan dalam pasal 103 disebutkan sanksi pidana bagi penyelenggara kejuaraan olahraga. Jika ada pihak lain yang bersalah lakukan penyelidikan dan penyidikan serta tetapkan tersangka. Berdasal pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam kepolisian : a. tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan; b. tahap 2 : perintah lisan; c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak; d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras; e. tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. Di sini Kapolri sudah saatnya melakukan revisi aturan tersebut menjadi lebih sempurna karena dalam peraturan Kapolri tersebut tidak menjelaskan di mana lokasi yang boleh menggunakan gas air mata. Dalam peristiwa di stadion kanjuruan gas air mata ditembakkan ke arah tribun. Sedangkan penontoh atau yang lebih dikenal dengan sebutan “sporter” meninggalkan tribun harus melewati pintu. Setelah ditembakkan gas air mata maka orang tidak bisa meninggalkan kerumunan. Mereka akhirnya mengalami sesak nafas dan mata perih. Sebaiknya gas air mata hanya boleh digunakan di tempat terbuka yang membuat masyarakat bisa menuju ke segala arah dengan bebas Mengacu pada aturan Fifa. Penggunaan gas Air mata jelas dilarang oleh federasi sepak bola dunia (FIFA). FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Rakyat menunggu tanggung jawab pemerintah dan kita mendoakan bagi korban yang sudah meninggal sebagai bentuk kepedulian. memorandum.co.id tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis seperti yang diatur dalam UU ITE
Harus Ada yang Bertanggung Jawab!
Minggu 02-10-2022,16:59 WIB
Oleh: Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,13:58 WIB
AKBP Edy Herwiyanto Dikabarkan Diperiksa Propam Polri
Rabu 28-10-2026,11:17 WIB
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Pakar Unesa Soroti Ancaman Hukuman Mati
Rabu 28-10-2026,09:18 WIB
Psikolog Ubaya Bedah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Tidak Bisa Langsung Disebut Psikopat
Rabu 28-10-2026,18:29 WIB
Piek Budyakto Gantikan Rudy Saladin, Kodam V/Brawijaya Teguhkan Soliditas
Rabu 28-10-2026,10:19 WIB
Respon Laporan Warga, Polres Ngawi Bekuk Tiga Pemain Judi di Desa Beran
Terkini
Kamis 29-10-2026,05:07 WIB
Empat ODGJ dari Bojonegoro Lepas dari Pasung, Dinsos Jatim Siapkan Rehabilitasi
Kamis 29-10-2026,03:08 WIB
Kapolres Jombang Dorong Pelayanan Polisi yang Tulus dan Bersih
Kamis 29-10-2026,02:05 WIB
Aroma Korupsi PISEW Lamongan: Jalan Retak Dini, Ketebalan Besi Disunat?
Kamis 29-10-2026,02:03 WIB