Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 019.1/17289/436.8.6/2022 tentang Pedoman Memperingati Hari Kesaktian Pancasila. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, seluruh kantor instansi daerah, satuan pendidikan, serta seluruh komponan masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2022. Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh. “Pengibaran bendera ini dimulai pukul 06.00-18.00 dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00-18.00,” kata Yayuk sapaan lekatnya, Jumat (30/9). Kemudian pada 1 Oktober 2022, Pemkot Surabaya juga akan menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimulai pukul 07.30. Dengan tema yang diangkat tahun ini adalah Bangkit Bergerak Bersama Pancasila. “Karenanya, seluruh masyarakat diminta bisa mengikuti upacara dengan khidmat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (bin)
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang 30 September
Jumat 30-09-2022,11:23 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :